Mendag Akan Bakar Pakaian Bekas Impor Puluhan Miliar Rupiah di Mojokerto

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 Maret 2023
Mendag Akan Bakar Pakaian Bekas Impor Puluhan Miliar Rupiah di Mojokerto

Pemusnahan pakaian bekas impor oleh Kementerian Perdagangan. (Foto: Kemendag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal memusnahkan lagi baju bekas impor di Mojokerto, Jawa Tengah pekan depan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

"Saya sudah dapat sitaan di Pekanbaru, besok saya mau bakar dan satu lagi di Mojokerto tanggal 21 (Maret), saya mau ke sana saya bakar juga," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas), yang dikutip Jumat (17/3).

Namun sayangnya, Ketua Umum (Ketum) PAN ini tidak mau merinci secara detail jumlah pakaian bekas yang berhasil disita dari kota Mojokerto.

Baca Juga:

Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas Impor

Pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian bekas tersebut disebutnya juga dapat membawa penyakit, karena kebersihan yang belum tentu terjamin.

"Yang sudah terkumpul ini kira-kira nilainya Rp 30 miliar. (Detailnya) besok," tuturnya.

Baca Juga:

DPR Sebut Impor Pakaian Bekas Gerus Martabat Bangsa

la juga meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait perdagangan barang bekas agar Kementerian Perdagangan dapat segera melakukan penindakan.

Hari ini, Jumat (17/3), Kemendag memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi ihwal ancaman impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan Pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp 10 miliar," tegas Zulhas. (Asp)

Baca Juga:

Adian Napitupulu: Gua Dilantik jadi Anggota DPR Pakai Jas Bekas

#Kemendag #Produk Impor
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Imas Aan Ubudiah menilai penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri mengancam industri tekstil dalam negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Indonesia
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Data lima tahun terakhir (2020-2024) menunjukkan, permintaan produk elektronik dunia terus meningkat dengan tren pertumbuhan 4,75 persen. Sementara itu, pada 2024, total nilai impor produk elektronik dunia mencapai USD 5,20 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 15 Agustus 2025
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Indonesia
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, antara lain, berupa ban, bahan baku plastik, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
Indonesia
Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melepas ekspor 57,6 ton komoditas kopi dari gudang SRG Subang ke Tiongkok hari ini Senin (28/7).
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar
Indonesia
Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat
Peningkatan daya saing diharapkan dapat membuat masyarakat lebih memilih produk lokal. Dengan begitu, Indonesia tidak lagi ketergantungan dengan barang impor.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif  Amerika Serikat
Indonesia
Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika
Saat ini pemetaan terhadap produk-produk impor yang akan terkena tarif masih dalam proses administrasi, yang nantinya akan diterjemahkan dalam perjanjian terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika
Indonesia
Rencana Pembebasan Tarif Bea Masuk Produk AS: Berpotensi Timbulkan Efek Mengerikan
Rencana soal pembebasan tarif bea masuk produk AS ke Indonesia, berpotensi menimbulkan efek mengerikan. Salah satunya adalah ancaman PHK di dalam negeri.
Soffi Amira - Sabtu, 19 Juli 2025
Rencana Pembebasan Tarif Bea Masuk Produk AS: Berpotensi Timbulkan Efek Mengerikan
Indonesia
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap peredaran dan ketersediaan bahan pokok.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
Indonesia
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada minggu keempat Juni 2025, harga Minyakita masih tinggi atau di atas HET.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Juli 2025
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Bagikan