Melihat Calon dan Penetapan Ketua DPR Menurut UU MD3
Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet (Foto: Twitter @DPR_RI)
MerahPutih.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soestyo atau yang karib disapa Bamsoet menegaskan, posisi ketua DPR periode berikutnya akan di isi oleh partai pemenang Pemilu 2019.
Ketentuan itu diatur Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Sesuai dengan UU MD3, kita kan sepakat pembentukan Ketua DPR itu perwakilan dari partai pemenang pemilu,” ujar Bamsoet di DPR, Jakarta, Senin (13/5).
Menurutnya, posisi wakil ketua DPR akan ditempati perwakilan partai dengan perolehan suara terbanyak berikutnya. Hal itu sesuai dengan ayat 1 Pasal 427D dalam UU MD3.
Lebih lanjut, Bamsoet memastikan bahwa tidak akan ada perubahan terkait aturan tersebut hingga pemilihan pimpinan DPR periode 2019-2024 mendatang.
“Saya sebagai ketua DPR memastikan tidak ada perubahan terkait itu, karena saya lah yang meng-goal-kan dan mengubah UU itu agar pemenang pemilu langsung jadi ketua DPR,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, PDI Perjuangan hampir dipastikan menjadi partai pemenang Pemilu 2019. Maka dari itu, perwakilan PDIP akan menduduki jabatan ketua DPR 2019-2024. (Knu)
Baca Juga: Klaim Raih Suara Mayoritas di Parlemen, PDI Perjuangan Incar Posisi Ketua DPR
Bagikan
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR