Mantan Ketua DPR Diduga Ikut Cicipi Dana Korupsi e-KTP
Sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Mantan Ketua DPR Marzuki Ali diduga ikut "mencicipi" aliran dana korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menimbulkan kerugian negara Rp2,3 triliun.
Hal itu terungkap pada persidangan perdana dua terdakwa korupsi proyek e-KTP dari Kemendagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/3).
"Kepada Marzuki Alie sejumlah Rp20 miliar," kata Jaksa KPK Irine Putri saat membacakan dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Tidak hanya Marzuki, kasus ini juga menyeret beberapa kader Partai Demokrat lainnya. Mereka adalah Anas Urbaningrum, Jafar Hapsah, Mirwan Amir, Taufik Effendi, Ignatius Mulyono dan Khatibul Umam Wiranu.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Anas Urbaningrum menerima USD5.5 juta, Jafar Hapsah USD100 ribu, Mirwan Amir USD1.2 juta, Taufik Effendi USD103 ribu, Ignatius Mulyono USD258 ribu, dan Khatibul Umam Wiranu USD400 ribu.
Seperti diketahui, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor Induk kependudukan secara nasional (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Berita terkait korupsi e-KTP baca juga: Sejumlah Kader PDIP Disebut Terima 'Uang Panas' e-KTP
Bagikan
Berita Terkait
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor