MAKI Sesalkan Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan langkah Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan (Dewas KPK) yang menunda sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
Sedianya Dewas KPK membacakan putusan hari ini, Selasa (15/9), namun, sidang ditunda menjadi Rabu (23/9) pekan depan.
Baca Juga:
Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Firli, Kredibilitas Dewas KPK Dipertaruhkan
"Menyesalkan atas penundaan sidang pembacaan putusan dengan alasan tes PCR COVID-19," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).
Boyamin meminta, Dewas KPK memberikan penjelasan lengkap terkait penundaan ini. Pasalnya, publik telah menunggu putusan pelanggaran etik terkait dugaan gaya hidup mewah jenderal bintang tiga tersebut.
"Setidaknya ada penjelasan yang lengkap atas penundaan tersebut," ujar Boyamin.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, anggota Dewas KPK pernah melakukan kontak dengan salah satu pegawai lembaga antirasuah yang terkonfirmasi positif COVID-19. Sehingga, tiga majelis etik harus melakukan tes swab PCR.
"Salah satu pegawai yang kemarin ikut swab massal di KPK, dengan pegawai lainnya dan juga anggota Dewas," kata Ali.
Ali mengatakan, tiga majelis etik yang diharuskan melakukan tes swab di antaranya Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggotanya, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Ketiganya disebut melakukan kontak karena menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik.
"Yang sudah akan swab diutamakan anggota majelis etik, karena kemarin kan terus berinteraksi dengan pegawai tersebut. pak THP bu AH dan pak SH," ujar Ali.
Baca Juga:
Kerap Hindari Wartawan, Firli Bahuri Dianggap Belum Siap Jadi Ketua KPK
Alasan ini yang membuat sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri ditunda. Sebab, usai menjalani tes swab majelis etik harus bekerja dari rumah.
"Habis swab nanti BDR (bekerja dari rumah) dahulu sampai ada hasil test," tutup Ali. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
