Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Firli, Kredibilitas Dewas KPK Dipertaruhkan


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC).
Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, sidang etik terhadap Fili bisa menjadi momentum Dewas KPK menunjukkan kinerja.
"Sejak dilantik memang belum kelihatan kinerjanya secara kongkret. Dengan adanya perkara ini, maka harusnya menjadi momentum untuk menunjukkan kinerja Dewas," ujar Suparji kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8).
Baca Juga:
Jika Terbukti Langgar Aturan Hidup Mewah, Firli Diminta Mundur
Suparji menambahkan, jika ketua KPK terbukti melanggar kode etik, maka tidak ada alasan bagi Dewas untuk tidak menjatuhkan sanksi.
Sebab menurutnya, bukan berani atau tidak berani tetapi syarat untuk menjatuhkan sanksi terpenuhi atau tidak.
"Jika memang memenuhi unsur pelanggaran, maka seharusnya sanksi diberikan," tegas Suparji.
Ia tak menampik adanya keraguan dari masyarakat jika kasus yang melibatkan penegak hukum ditangani oleh penegak hukum yang bersangkutan.
"Ya keraguan itu, tapi pada era yang transparan dan banyaknya pihak yang melakukan pengawasan maka penegakan hukum hendaknya independen," ungkapnya.

Dewas KPK menganggap, laporan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri tidak cukup bukti. Sehingga, aduan tidak tindaklanjuti hingga persidangan.
"Yang didalami itu helikopter. Artinya, saya melihatnya, Dewas KPK melihat helikopter ini memang mewah. Kalau enggak mewah, ya, ngapain (ditindaklanjuti)," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
MAKI sebelumnya melaporkan Firli kepada Dewas KPK karena menggunakan helikopter saat mudik.
Perilaku itu dianggap melanggar kode etik, khususnya bergaya hidup mewah. Selain itu, ketua komisi antirasuah juga kedapatan tak mengenakan masker di tengah pandemi coronavirus baru.
Terkait helikopter yang digunakan Firli, Boyamin mengaku, tak bisa membuka perusahan yang memilikinya.
Hanya saja, dia mengatakan, helikopter tersebut pernah digunakan oleh pejabat Indonesia pada 2015, yang juga tak disebutkan identitasnya.
"Apakah masih punya perusahaan itu atau bukan, saya tidak bisa memastikan karena sampai 2018 itu registernya masih atas perusahaan itu. Dari 2018 ke sini (2020) apakah masih iya atau tidak, saya juga tidak bisa menyimpulkan dan (itu) tugas Dewas," ucapnya.
Baca Juga:
Beda Dengannya Dulu, Eks Ketua KPK Harap Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Terbuka
"Karena Dewas sejak awal menerima pengaduan saya, itu (ditindaklanjuti dengan) membentuk tim penyelidik dan itu tugasnya memastikan semua, termasuk memastikan (helikopter dari) perusahaan mana, dibayar atau tidak, segala macam," imbuhnya.
Sementara itu, Firli mengatakan, menyewa helikopter memakai dana pribadi. Pun mengklaim tidak pernah menerima gratifikasi atau hadiah.
"Saya gunakan uang gaji saya untuk mendukung kelancaran dan kemudahan tugas-tugas. Saya sewa dan saya sudah jelaskan kepada Ketua Dewas. Pak Tumpak. Saya tidak menerima gratifikasi dan tidak menerima hadiah," terangnya. (Knu)
Baca Juga:
Firli Bahuri Tidak Mau Berkomentar Sebelum Diperiksa Dewas KPK
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
