Beda Dengannya Dulu, Eks Ketua KPK Harap Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Terbuka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020.. Foto: Ist/MAKI
MerahPutih.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyayangkan persidangan etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Ketua KPK Firli Bahuri digelar tertutup. Ia pun mendesak persidangan digelar terbuka untuk publik.
"Sayangnya sidang itu digelar tertutup, seharusnya terbuka," kata Samad melalui keterangannya, Rabu (26/8).
Baca Juga
Dewas KPK Tindaklanjuti Dua Laporan Terkait Pelanggaran Etik Firli
Menurut Samad, persidangan etik terhadap pimpinan KPK lazimnya digelar terbuka. Salah satunya, kata dia, sidang etik terhadapnya dan eks Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja terkait bocornya surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum.
"Saat itu saya dan Pak Adnan Pandu disidang terbuka oleh majelis etik yang ditonton media," ujar Samad.
Selain itu, Samad juga mencontohkan proses persidangan etik lembaga lain yang turut digelar secara terbuka. Seperti sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ataupun sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus papa minta saham pada 2015 lalu.
Samad khawatir, sidang etik yang digelar tertutup dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap akuntabilitas pemeriksaan Dewas KPK. Apalagi, menurutnya, Dewas KPK berisi sejumlah mantan hakim yang terbiasa dengan penyelenggaraan sidang secara terbuka.
"Ini aneh. Oleh karenanya saya mendesak seyogianya sidang dibuat terbuka, agar publik bisa melihat dan memberikan pendapat. Jangan ditutup yang hanya akan memunculkan prasangka negatif terhadap hasil pemeriksaan nanti," kata dia.
Baca Juga
Untuk diketahui, Dewas KPK rampung menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Sidang tersebut menghadirkan dua dari enam saksi yang dipanggil. Rencananya, persidangan akan kembali digelar pada 31 Agustus 2020 mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi lain yang berhalangan hadir.
Firli diadili atas laporan dugaan penggunaan helikopter kala melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Juni 2020 lalu. Ia disebut melanggar kode etik pimpinan KPK mengenai larangan berperilaku hedonisme. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo