Jika Terbukti Langgar Aturan Hidup Mewah, Firli Diminta Mundur

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 25 Agustus 2020
Jika Terbukti Langgar Aturan Hidup Mewah, Firli Diminta Mundur

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020.. Foto: Ist/MAKI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku sudah menyampaikan ke Dewan Pengawas KPK agar Firli Bahuri dapat diturunkan jabatannya dari Ketua KPK bila terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Saya sampaikan juga jika nanti dugaan melanggar terbukti saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain," kata Boyamin di seusai ikut menjalani sidang etik di gedung KPK Jakarta, Selasa (25/8).

Sidang etik digelar Dewan Pengawas KPK secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf. Firli dikonfrontir dengan pelapor nya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman selama sekitar 1,5 jam.

"Saya minta itu dan saat mau ditanggapi Pak Firli malah saya potong 'ini permohonan kepada dewas', dan jadi tidak ditanggapi oleh Pak Firli," ucap Boyamin.

Baca Juga

Dewas KPK Tindaklanjuti Dua Laporan Terkait Pelanggaran Etik Firli

Firli diadukan terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020.

Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

"Prinsipnya persidangan tadi adalah mengonfirmasi aduan saya, benar saya mengadukan, dengan data yang kemarin naik heli, terus tidak pakai masker, kemudian saya lengkapi beberapa, misalnya, perjalan di mana saya sebutkan. Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai oleh petinggi republik ini dari Solo ke Semarang tahun 2015 dari sebuah perusahaan X," ungkap Boyamin.

Namun, apakah perusahaan tersebut masih menggunakan helikopter tersebut, Boyamin tidak mengetahuinya dan menyerahkan kepada Dewas KPK untuk menyimpulkan.

"Pak Firli sifatnya hanya menanggapi, kan memang naik helikopter masa mau dibantah? Pak Firli mengatakan sudah dibayar, ya silakan saja tapi saya kan menyampaikan apakah dibayar 'full' atau dapat diskon atau dibayar sendiri atau dibayari orang lain? Pak Firli jawab bayar sendiri dan 'full', nanti apakah pembayaran standar atau tidak itu tugasnya Dewas bukan saya," tutur Boyamin.

Firli
Ketua KPK Firli Bahuri naik helikopter mewah milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO, saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020. Foto: Ist/MAKI

Namun, Boyamin meyakini bahwa helikopter yang dinaiki Firli adalah helikopter mewah dengan melihat interior dan aerodinamika helikopter tersebut.

"Saya pribadi tahu saat itu (Firli) cuti, Sabtu sudah di sana (Palembang), tidak ada sesuatu yang dikejar, hari kerja kan hari Senin. Memangnya hari Minggu-nya ada OTT? Kan tidak. Apa sudah tau ada OTT hari minggu? Dia juga tidak ikut rapat di Kemenko Polhukam karena cuti setengah hari dah pulang ke Palembang," ungkap Boyamin.

Boyamin bukan hanya mengadukan Firli terkait penggunaan helikopter mewah, tapi juga menggunakan mobil mewah dan tidak mematuhi protokol kesehatan karena bepergian tanpa menggunakan masker.

"Soal pelanggaran protokoler kesehatan dan mobil Dewas menilai tidak cukup bukti, jadi yang didalami heli, saya melihat Dewas melihat heli ini termasuk mewah," imbuh Boyamin.

Baca Juga

Rapor Merah KPK di Bawah Komando Firli Bahuri

Boyamin pun menyerahkan seluruh pertimbangan dan keputusan kepada Dewas KPK.

"20 Juli saya buat laparan, ini baru Agustus sudah sidang jadi memang lebih cepat dibanding dulu saya lapor ke pengawas internal sampai satu tahun baru ada 'progress report', bedanya dewan pengawas ini bisa cepat dan persidangannya terbuka," ungkap Boyamin.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. (Knu)

#Firli Bahuri #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan