Jika Terbukti Langgar Aturan Hidup Mewah, Firli Diminta Mundur

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 25 Agustus 2020
Jika Terbukti Langgar Aturan Hidup Mewah, Firli Diminta Mundur

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020.. Foto: Ist/MAKI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku sudah menyampaikan ke Dewan Pengawas KPK agar Firli Bahuri dapat diturunkan jabatannya dari Ketua KPK bila terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Saya sampaikan juga jika nanti dugaan melanggar terbukti saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain," kata Boyamin di seusai ikut menjalani sidang etik di gedung KPK Jakarta, Selasa (25/8).

Sidang etik digelar Dewan Pengawas KPK secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf. Firli dikonfrontir dengan pelapor nya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman selama sekitar 1,5 jam.

"Saya minta itu dan saat mau ditanggapi Pak Firli malah saya potong 'ini permohonan kepada dewas', dan jadi tidak ditanggapi oleh Pak Firli," ucap Boyamin.

Baca Juga

Dewas KPK Tindaklanjuti Dua Laporan Terkait Pelanggaran Etik Firli

Firli diadukan terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020.

Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

"Prinsipnya persidangan tadi adalah mengonfirmasi aduan saya, benar saya mengadukan, dengan data yang kemarin naik heli, terus tidak pakai masker, kemudian saya lengkapi beberapa, misalnya, perjalan di mana saya sebutkan. Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai oleh petinggi republik ini dari Solo ke Semarang tahun 2015 dari sebuah perusahaan X," ungkap Boyamin.

Namun, apakah perusahaan tersebut masih menggunakan helikopter tersebut, Boyamin tidak mengetahuinya dan menyerahkan kepada Dewas KPK untuk menyimpulkan.

"Pak Firli sifatnya hanya menanggapi, kan memang naik helikopter masa mau dibantah? Pak Firli mengatakan sudah dibayar, ya silakan saja tapi saya kan menyampaikan apakah dibayar 'full' atau dapat diskon atau dibayar sendiri atau dibayari orang lain? Pak Firli jawab bayar sendiri dan 'full', nanti apakah pembayaran standar atau tidak itu tugasnya Dewas bukan saya," tutur Boyamin.

Firli
Ketua KPK Firli Bahuri naik helikopter mewah milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO, saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020. Foto: Ist/MAKI

Namun, Boyamin meyakini bahwa helikopter yang dinaiki Firli adalah helikopter mewah dengan melihat interior dan aerodinamika helikopter tersebut.

"Saya pribadi tahu saat itu (Firli) cuti, Sabtu sudah di sana (Palembang), tidak ada sesuatu yang dikejar, hari kerja kan hari Senin. Memangnya hari Minggu-nya ada OTT? Kan tidak. Apa sudah tau ada OTT hari minggu? Dia juga tidak ikut rapat di Kemenko Polhukam karena cuti setengah hari dah pulang ke Palembang," ungkap Boyamin.

Boyamin bukan hanya mengadukan Firli terkait penggunaan helikopter mewah, tapi juga menggunakan mobil mewah dan tidak mematuhi protokol kesehatan karena bepergian tanpa menggunakan masker.

"Soal pelanggaran protokoler kesehatan dan mobil Dewas menilai tidak cukup bukti, jadi yang didalami heli, saya melihat Dewas melihat heli ini termasuk mewah," imbuh Boyamin.

Baca Juga

Rapor Merah KPK di Bawah Komando Firli Bahuri

Boyamin pun menyerahkan seluruh pertimbangan dan keputusan kepada Dewas KPK.

"20 Juli saya buat laparan, ini baru Agustus sudah sidang jadi memang lebih cepat dibanding dulu saya lapor ke pengawas internal sampai satu tahun baru ada 'progress report', bedanya dewan pengawas ini bisa cepat dan persidangannya terbuka," ungkap Boyamin.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. (Knu)

#Firli Bahuri #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Bagikan