MAKI: KPK Wajib Hadirkan Bos Bank Panin Mu'min Ali di Sidang Kasus Suap Pajak
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)
MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pemilik PT. Bank Pan Indonesia (Panin) Mu'min Ali Gunawan dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pajak.
"Hukumnya wajib KPK hadirkan Mu'min Ali Gunawan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Tipikor," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Selasa (26/10).
Baca Juga
Kasus Pajak, KPK Pertajam Bukti Keterlibatan Bank Panin hingga Jhonlin Baratama
Kehadiran Mu'min penting untuk membuat perkara dugaan suap pengurusan pajak menjadi terang. Kehadiran Mu'min Ali, untuk mengonfirmasi namanya yang sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus pengurusan pajak.
Dalam persidangan, Mu'min Ali disebut mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati untuk bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin. Terlebih dalam surat dakwaan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menerima fee sebesar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin.
Dugaan suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak sebesar Rp 926.263.445.392. Oleh karena itu, Boyamin meminta jaksa penuntut umum (JPU) bisa menghadirkan Mu'min Ali ke persidangan, agar menambah titik terang penanganan perkara tersebut.
"Alasan untuk membuat terang perkara," tegas Boyamin.
Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan Mu'min Ali Gunawan dalam kasus dugaan suap pengurusan perpajakan.
Hal ini untuk mendalami fakta yang terungkap dalam persidangan, karena Mu'min diduga mengutus orang kepercayaannya Veronika Lindawati terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin yang mencapai Rp 900 miliar.
"KPK pastikan bahwa demua informasi dari masyarakat, KPK perhatikan, tentu KPK pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Firli beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Kasus Suap Pajak, KPK Buka Peluang Panggil Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan
Firli memastikan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan suap pengurusan pajak yang kini sedang menyidangkan dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Dia memastikan, KPK tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan rasuah perpajakan tersebut.
"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidam pernah lelah utk memberantas korupsi sampai Indonesia bersih dari praktik praktik korupsi. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK," tegas Firli. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi