MAKI: KPK Wajib Hadirkan Bos Bank Panin Mu'min Ali di Sidang Kasus Suap Pajak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 26 Oktober 2021
MAKI: KPK Wajib Hadirkan Bos Bank Panin Mu'min Ali di Sidang Kasus Suap Pajak

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pemilik PT. Bank Pan Indonesia (Panin) Mu'min Ali Gunawan dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pajak.

"Hukumnya wajib KPK hadirkan Mu'min Ali Gunawan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Tipikor," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Selasa (26/10).

Baca Juga

Kasus Pajak, KPK Pertajam Bukti Keterlibatan Bank Panin hingga Jhonlin Baratama

Kehadiran Mu'min penting untuk membuat perkara dugaan suap pengurusan pajak menjadi terang. Kehadiran Mu'min Ali, untuk mengonfirmasi namanya yang sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus pengurusan pajak.

Dalam persidangan, Mu'min Ali disebut mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati untuk bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin. Terlebih dalam surat dakwaan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menerima fee sebesar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin.

Dugaan suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak sebesar Rp 926.263.445.392. Oleh karena itu, Boyamin meminta jaksa penuntut umum (JPU) bisa menghadirkan Mu'min Ali ke persidangan, agar menambah titik terang penanganan perkara tersebut.

"Alasan untuk membuat terang perkara," tegas Boyamin.

Pemilik PT. Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan

Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan Mu'min Ali Gunawan dalam kasus dugaan suap pengurusan perpajakan.

Hal ini untuk mendalami fakta yang terungkap dalam persidangan, karena Mu'min diduga mengutus orang kepercayaannya Veronika Lindawati terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin yang mencapai Rp 900 miliar.

"KPK pastikan bahwa demua informasi dari masyarakat, KPK perhatikan, tentu KPK pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Firli beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Kasus Suap Pajak, KPK Buka Peluang Panggil Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan

Firli memastikan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan suap pengurusan pajak yang kini sedang menyidangkan dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Dia memastikan, KPK tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan rasuah perpajakan tersebut.

"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidam pernah lelah utk memberantas korupsi sampai Indonesia bersih dari praktik praktik korupsi. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK," tegas Firli. (Pon)

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Budi menjelaskan, pihaknya membekuk sekitar 10 orang dalam OTT di Bekasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Indonesia
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Penyegelan dilakukan tiga penyidik KPK terhadap dua akses pintu ruang kerja bupati. Aksi tersebut berlangsung singkat dan disaksikan petugas keamanan setempat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Indonesia
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Dalam OTT di Kalsel, KPK tidak hanya menangkap satu jaksa melainian tiga orang jaksa struktural
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Satu merupakan aparat penegak hukum (jaksa), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
KPK memeriksa tiga saksi dan menggandeng BPK untuk hitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan mesin EDC senilai Rp 1,2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Bagikan