Kasus Suap Pajak, KPK Buka Peluang Panggil Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Bos PT Bank Pan Indonesia (Panin), Mu'min Ali Gunawan. Pemanggilan tersebut sehubungan dengan munculnya nama Mu'min Ali dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan seseorang, termasuk Mu'min Ali dalam persidangan ataupun proses penyidikan dimungkinkan. Salah satunya, untuk membuktikan pasal yang disangkakan terhadap para terdakwa maupun tersangka dalam kasus suap rekayasa nilai pajak ini.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu didasarkan pada kebutuhan pemenuhan fakta dari unsur sangkaan pasal baik yang di tingkat penyidikan maupun uraian surat dakwaan jaksa di persidangan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (12/10).
Baca Juga:
Bank Panin Bantah Lobi dan Suap Eks Pejabat Pajak
Ali juga menekankan bahwa seluruh fakta sidang, termasuk munculnya dugaan peran Mu'min Ali Gunawan di kasus suap pajak bakal dianalisa lebih lanjut dalam tuntutan jaksa KPK. KPK meyakini bakal menindaklanjuti fakta sidang tersebut.
"Seluruh fakta sidang kami pastikan akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan Jaksa KPK," tandasnya.
Sekadar informasi, nama Mu'min Ali Gunawan sempat muncul dalam dakwaan dua terdakwa perkara suap rekayasa nilai pajak. Kedua terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani.
Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai bos dari Veronika Lindawati. Veronika Lindawati merupakan kuasa pajak yang diutus Bank Panin untuk menyuap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Veronika menyuap Angin dan Dadan rangka menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin.
Kemudian, nama Mu'min Ali Gunawan kembali disebut dalam persidangan selanjutnya. Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai orang mengutus Veronika Lindawati agar bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin.

Hal itu terungkap ketika anggota pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Febrian bersaksi untuk terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sendiri didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang Rp5 miliar dari Veronika Lindawati. Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin.
Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp 5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp 926.263.445.392 (Rp 962 miliar), menjadi Rp 303.615.632.843 (Rp 303 miliar). Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong oleh Angin dan Dadan sejumlah Rp 622 miliar.
Tak hanya dari Panin, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan besar lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Baca Juga:
Mu'min Ali Gunawan Disebut Utus Tangan Kanan Urus "Sunat" Pajak Bank Panin
Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan pegawai pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Adapun, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp 42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp 57 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
