Kasus Pajak, KPK Pertajam Bukti Keterlibatan Bank Panin hingga Jhonlin Baratama


Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya tak ragu menjerat tiga perusahaan penyuap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadi tersangka korporasi.
Tiga perusahaan dimaksud yakni PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Firli menyatakan, tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mendalami hal tersebut.
"Untuk pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi masih perlu keras untuk mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Penyidik harus mendalami perbuatan korporasi tersebut," kata Firli kepada wartawan, Jumat (1/10).
Baca Juga:
Saksi Ungkap PT Jhonlin Baratama Minta Pajak "Disunat" hingga Rp 110 Miliar
Firli menjelaskan, mekanisme yang bisa dilakukan untuk menjerat PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations sebagai tersangka korporasi.
Pertama, kata Firli yakni korporasi mendapat keuntungan atau manfaat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
"Pertama korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan, atau tindak pidana tersebut karena korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan," ujarnya.
Kedua, PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations bisa dijerat pihaknya jika terbukti tidak melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Ketiga yakni koorporasi melakukan pembiaran atau tidak mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya keadaan yang lebih buruk. Jadi hal ini perlu didalami oleh penyidik," kata Firli.

Sebelumnya Firli Bahuri memastikan pihaknya terus mencermati fakta-fakta yang mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Jenderal bintang tiga ini juga menegaskan tak akan pandang bulu bila menemukan bukti-bukti dugaan keterlibatan korporasi pada kasus tersebut.
Baca Juga:
Dua Eks Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar dari Jhonlin Baratama Hingga Bank Panin
Hal itu disampaikan Firli menyoroti munculnya fakta persidangan yang membeberkan dugaan keterlibatan pemegang saham Bank Panin Mu'min Ali Gunawan dan bos PT GMP Lim Poh Ching dalam kasus suap pengurangan nilai pajak.
"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami, kami juga terus bekerja dan mengembangkan penyidikan kepada para pihak. Kami mendalami keterangan dan bukti petunjuk lainnya, sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," kata Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (29/9). (Pon)
Baca Juga:
Kasus Suap Pajak, KPK Kembali Panggil Konsultan PT Jhonlin Baratama
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
