Headline

MAKI Klaim Revisi UU KPK Demi Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 22 September 2019
 MAKI Klaim Revisi UU KPK Demi Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disetujui Pemerintah dan DPR mendapat apresiasi positif dair Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, pengesahan UU KPK yang baru bertujuan untuk mendorong dunia investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

Baca Juga:

Sempat Menolak, Terungkap Alasan Gerinda Berbalik Dukung Revisi UU KPK

Lebih lanjut Boyamin mengunkapkan selama ini ada anggapan bahwa gegap-gempita operasi tangkap tangan KPK dianggap telah mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara.

"Sebenarnya ini pemikiran yang salah, justru penindakan hukum yang kuat itu akan memperkuat investasi dan pertumbuhan ekonomi yang bagus," kata Boyamin di Jakarta, Minggu (22/9).

MAKI nilai revisi UU KPK untuk dorong investasi dan perekonomian Indonesia
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono)

MAKI, kata dia, sudah cukup keras menyuarakan menolak pengesahan UU KPK dan mereka berharap tujuan meningkatkan investasi dan ekonomi sebagaimana yang diharapkan pemerintah itu dapat tercapai.

"Jika tidak, maka pemerintah sama saja terang-terangan telah melemahkan KPK," tegas dia.

Disinggung mengenai upaya MAKI untuk membatalkan pengesahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Boyamin Saiman sebagaimana dilansir Antara berencana dalam beberapa minggu ke depan akan mengajukan hak uji materi hasil revisi UU KPK tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami tengah menyiapkan dalil dan bukti-bukti, agar MK nantinya membatalkan beberapa pasal di dalam UU KPK itu," ujar Boyamin.

Baca Juga:

Revisi UU KPK Berpeluang Cacat Formal, Mahfud MD Sarankan Jokowi Tarik Diri

Salah satu pasal yang paling krusial, lanjut Boyamin, ialah penyadapan yang dilakukan KPK harus mendapatkan izin Dewan Pengawas KPK.

"Itu secara azas hukum tidak ada. Jaksa atau polisi saja mau menyidik atau menangkap tidak perlu izin siapa-siapa," pungkasnya.(*)

Baca Juga:

Mantan Kepala Intelijen Paparkan Alasan Utama Revisi UU KPK

#Revisi UU KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #DPR #Target Investasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan
Pemerintah sudah memberikan kuota tambahan impor BBM sebesar 10 persen bagi SPBU swasta, serta menyarankan kepada pengelola SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina Patra Niaga.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar  Aturan
Indonesia
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Idrus mendesak OJK dan Himbara untuk berinovasi dalam menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Indonesia
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya dipandang sebagai tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Indonesia
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Sebagai solusi, pemerintah juga memberi kesempatan kepada SPBU swasta untuk membeli bahan bakar dasar (base fuel) dari Pertamina
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data
Curah hujan ekstrem ini diperkirakan setara dengan volume hujan satu bulan, namun dapat turun hanya dalam satu hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data
Indonesia
Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
Di dalam negeri, tantangan utamanya adalah penurunan kualitas demokrasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
PBB menemukan anggota dewan terlibat dalam korupsi.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
Indonesia
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik
Ada 5.000 unit dapur proyek MBG yang belum ada dapur fisiknya atau fiktif.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik
Indonesia
DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya
Perdebatan soal istilah “orang hilang” atau “orang yang belum kembali” tidaklah penting, karena yang utama adalah memastikan mereka kembali ke keluarganya.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya
Bagikan