Maju di Pemilu 2024, Partai Republiku Targetkan 30 Persen Kursi DPR


Logo Partai Republiku. (Foto: @repubikuindonesia)
MerahPutih.com - Partai Republiku Indonesia telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (8/8).
Pendaftaran langsung dipimpin oleh Ketum Partai Republiku, Ramses David Simanjuntak bersama jajaran pengurus pusat partai.
Baca Juga:
"Setiap partai berkeinginan besar, tetapi kami berkeinginan lebih dari 30 persen," kata Ramses kepada wartawan di Kantor KPU.
Untuk mencapai target tersebut, kata Ramses, pihaknya harus bekerja keras menjalankan roda organisasi di semua tingkatan.
Ramses mengaku optimistis untuk mencapai target tersebut dengan sumber daya Partai Republiku yang ada.
Baca Juga:
Partai Politik Lokal Aceh Mulai Daftar Buat Ikuti Pileg 2024
"Saya harus mengoptimiskan itu kepada anggota-anggota saya di bawah," ujarnya.
Ramses menjelaskan sudah menyerahkan seluruh dokumen pendaftaran kepada KPU, mulai dari kepengurusan 100 di tingkat provinsi, 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan 50 kepengurusan di tingkat kecamatan yang berada di kabupaten/kota. Termasuk, keterwakilan 30 persen perempuan.
"Kita yakin KPU akan nyatakan dokumen pendaftaran kita lengkap," imbuh Ramses. (Pon)
Baca Juga:
Anis Matta, Fahri Hamzah dan Deddy Mizwar Resmi Daftarkan Partai Gelora ke KPU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
