Layanan Katering Berhenti Jelang Puncak Haji

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Juni 2023
Layanan Katering Berhenti Jelang Puncak Haji

54 perusahaan katering dikontrak untuk menyediakan konsumsi dengan menu khas nusantara bagi jamaah Indonesia yang melakukan ibadah haji di Mekkah. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Layanan katering jemaah haji akan terhenti selama tiga hari karena kondisi lalu lintas yang sangat padat dan para juru masak juga sudah dikonsentrasikan ke Armina.

"Layanan katering di Mekkah dihentikan sementara pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah Armina," kata Ketua PPIH Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid.

Baca Juga:

Pemerintah Kirim 200 Kursi Roda Buat Puncak Haji

Ia menjelaskan, tahun ini, PPIH memberikan layanan katering jemaah selama di Mekkah sebanyak 66 kali berupa sarapan, makan siang dan makan malam.

Menurut Subhan Cholid, kebijakan penyediaan layanan katering mulai 2015 tidak terlepas juga dari perubahan kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi.

Sejak tahun 2015, katering menjadi salah satu syarat dalam pelaksanaan elektronik haji (e-hajj) selain akomodasi dan transportasi.

“Dalam rentang tujuh tahun itu, jumlah layanan katering di Mekkah tidak selalu sama setiap musimnya,” kata Subhan Cholid.

Pada tahun pertama pemberian layanan katering di Mekkah pada 2015, Subhan mengatakan jemaah haji Indonesia mendapatkan 15 kali layanan katering yang didistribusikan sebagai makan siang.

Layanan itu diberikan sejak kedatangan pertama jemaah haji Indonesia di Mekkah, namun pada enam hari sebelum puncak haji layanan katering di Mekkah dihentikan sementara dan baru dibuka setelah puncak haji.

“Jadi, bagi jamaah yang datang ke Mekkah menjelang puncak haji, layanan katering diberikan pada fase sebelum dan sesudah Armina,” kata Subhan.

Pada 2016, layanan katering menjadi 24 kali berupa makan siang dan malam dan pada 2017 bertambah menjadi 25 kali yakni makan siang dan malam serta penambahan satu kali pemberian makanan untuk bekal sarapan jamaah.

Selanjutnya pada tahun 2018 dan 2019, layanan katering di Mekkah diberikan sebanyak 40 kali dalam bentuk makan siang dan malam.

Subhan mengatakan sejak 2015 sampai 2019, selalu saja ada penghentian sementara layanan katering jelang dan setelah puncak haji namun rentang masa penghentiannya yang berbeda-beda.

Pada 2015 penghentian sementara bahkan sudah dilakukan sejak enam hari sebelum puncak haji, sementara pada 2016 hingga 2019 penghentian sementara layanan katering dilakukan sejak tiga hari sebelum fase puncak haji.

Layanan katering pada kurun waktu itu baru diberikan kembali tiga hari setelah puncak haji atau mulai 16 Zulhijjah.

Dua alasan penghentian katering jelang dan setelah puncak haji menurut Subhan karena seluruh jamaah haji dunia sudah terkonsentrasi di Mekkah jelang wukuf.

“Kondisi seperti ini menyulitkan dalam proses distribusi makanan karena kepadatan lalu lintas di Kota Mekkah,” kata Subhan.

Faktor lain penyebab penghentian katering buat jamaah menurut Subhan adalah tenaga kerja penyedia layanan katering menjelang puncak haji ikut dikonsentrasikan ke dapur-dapur di Armina karena layanan katering dimasak di dapur-dapur yang disiapkan di tenda jemaah haji Indonesia di Arafah dan Mina.

Pada tahun 2022 atau setelah dua tahun tidak melakukan penyelenggaraan ibadah haji dengan jumlah jamaah di bawah 50 persen dari kuota normal serta kondisi Mekkah yang lengang pascapandemi mendorong PPIH atas arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan layanan katering secara penuh.

"Jemaah haji Indonesia mendapatkan 75 kali makan selama di Mekkah berupa sarapan, makan siang, dan makan malam,” kata Subhan.

Pada tahun ini kuota jamaah haji Indonesia kembali normal, bahkan mendapat tambahan 8.000 orang sehingga totalnya menjadi 229.000 jamaah dan Kota Mekkah sudah sangat padat dan akan terus bertambah.

Menjelang puncak haji, kuota total jamaah seluruh dari seluruh dunia diperkirakan mencapai 2,5 juta jamaah sehingga layanan katering jamaah Indonesia di Mekkah dihentikan sementara pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah Armina.

Baca Juga:

Jemaah Haji Bawa Dua Koper Penuh Rokok

#Jemaah Haji #Idul Adha #Ibadah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian memang merupakan amanat dari UU Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ada sejumlah catatan penting dalam hasil evaluasi penyelenggaran haji 2025.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Indonesia
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Padahal, ia menilai ada banyak alternatif bandara internasional lain yang bisa digunakan untuk melancarkan arus keberangkatan dan kepulangan jemaah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Indonesia
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji atau tabungan jemaah haji, menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Bagikan