Langgar PSBB, Pemilik Resto dan Cafe bakal Didenda Rp150 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Agustus 2020
Langgar PSBB, Pemilik Resto dan Cafe bakal Didenda Rp150 Juta

Ilustrasi Layanan Restoran. (Foto: Kemenparekraf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi denda hingga Rp150 juta bagi pemilik restoran yang melanggar protokol kesehatan di masa pemberlakuan PSBB Transisi.

Kebijakan itu mengacu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.

Baca Juga

Pemprov DKI Belum Izinkan Bioskop dan Gym Beroperasi

Pergub itu diteken Anies pada tanggal 19 Agustus 2020. Denda Progresif hingga Rp150 juta bagi pemilik kafe pelanggar protap kesehatan COVID-19 tercantum pada Pasal 12. Dalam pasal itu juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa penutupan.

Ilustrasi restoran

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam," bunyi pergub yang ditandatangi Anies.

"Pelanggaran berulang 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta," lanjut pergub tersebut.

Kemudian pelanggaran berulang tiga kali dikenakan denda administratif sebesar Rp150 juta.

Baca Juga

Anies Teken Pergub Baru, Warga tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda sampai Rp1 Juta

Apabila pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama 7 hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

"Pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara dilakukan pencabutan izin usaha, paparnya. (Asp).

#Restoran #PSBB
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pengunjung Restoran Bayar Royalti Lagu, Masuk dalam Tagihan Makanan dan Minuman yang Dipesan
Beredar informasi pengunjung restoran diminta ikut membayar royalti lagu yang diputar.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Pengunjung Restoran Bayar Royalti Lagu, Masuk dalam Tagihan Makanan dan Minuman yang Dipesan
Indonesia
Tempat Usaha Harus Bayar Royalti jika Putar Lagu, DPR: Harusnya Fokus Perbaiki Sistem, Jangan Bikin Gaduh
praktik penarikan royalti saat ini kerap tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti kafe kecil, angkringan, hingga warung di desa-desa.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Tempat Usaha Harus Bayar Royalti jika Putar Lagu, DPR: Harusnya Fokus Perbaiki Sistem, Jangan Bikin Gaduh
Indonesia
Hotel dan Restoran Wajib Bayar Royalti Lagu, PHRI Solo Merasa Keberatan
PHRI Solo merasa keberatan jika hotel dan restoran wajib membayar royalti lagu. Hal itu dikarenakan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami kewajiban tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 10 Agustus 2025
Hotel dan Restoran Wajib Bayar Royalti Lagu, PHRI Solo Merasa Keberatan
Indonesia
3 Bulan tidak Digaji, Karyawan Resto Kopi Nekat Colong 4 Motor dan 10 Ponsel di Kantor
Pelaku T menjual motor curiannya kepada setiap orang yang ditemui di jalan secara acak.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Mei 2025
3 Bulan tidak Digaji, Karyawan Resto Kopi Nekat Colong 4 Motor dan 10 Ponsel di Kantor
Indonesia
Hamzah Sulaiman Berpulang, Seniman dan Pengusaha di Balik House of Raminten
Kabar duka, Hamzah Sulaiman, pendiri House of Raminten dan sosok seniman asal Yogyakarta, meninggal dunia di usia 75 tahun.
Hendaru Tri Hanggoro - Kamis, 24 April 2025
Hamzah Sulaiman Berpulang, Seniman dan Pengusaha di Balik House of Raminten
Kuliner
Kaldu Dikencingi Pelanggan, Restoran China Minta Maaf dan Janjikan Kompensasi Besar untuk 4.000 Pelanggan
Sebuah video yang menunjukkan dua pria buang air kecil ke dalam kaldu hotpot mereka saat makan di ruang pribadi.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Maret 2025
Kaldu Dikencingi Pelanggan, Restoran China Minta Maaf dan Janjikan Kompensasi Besar untuk 4.000 Pelanggan
Indonesia
Jakarta Wajibkan Hotel, Restoran, dan Kafe Kurangi dan Kelola Sampah Makanan secara Mandiri
Kebijakan ini termaktub dalam Pergub No. 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 November 2024
Jakarta Wajibkan Hotel, Restoran, dan Kafe Kurangi dan Kelola Sampah Makanan secara Mandiri
Fun
Louis Vuitton Buka Restoran Pertamanya di New York, Hadirkan Menu Mewah untuk Fashion Enthusiast
Louis Vuitton telah bermitra dengan pemilik restoran Stephen Starr dan grup Starr Restaurants miliknya
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 15 November 2024
Louis Vuitton Buka Restoran Pertamanya di New York, Hadirkan Menu Mewah untuk Fashion Enthusiast
Lifestyle
Lapo Porsea Siap Bawa Kuliner Sumatera Utara Naik Kelas
Lapo Porsea hadir membawa kuliner khas Sumatera Utara dalam suasana modern dan berkelas.
Soffi Amira - Kamis, 31 Oktober 2024
Lapo Porsea Siap Bawa Kuliner Sumatera Utara Naik Kelas
Lifestyle
Menikmati Sensasi Sandwich Ayam Panggang dengan Saus Istimewa ala Markette
Sensasi sandwich ayam panggang dengan saus istimewa ala Markette ini wajib dicoba. Menu ini disajikan dengan roti sourdough dan tambahan mozzarella.
Soffi Amira - Rabu, 23 Oktober 2024
Menikmati Sensasi Sandwich Ayam Panggang dengan Saus Istimewa ala Markette
Bagikan