Tempat Usaha Harus Bayar Royalti jika Putar Lagu, DPR: Harusnya Fokus Perbaiki Sistem, Jangan Bikin Gaduh

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Tempat Usaha Harus Bayar Royalti jika Putar Lagu, DPR: Harusnya Fokus Perbaiki Sistem, Jangan Bikin Gaduh

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo. (Dok. Media PKS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Adanya rencana penarikan royalti memutar lagu di sejumlah tempat usaha memicu kontroversi.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo, menilai, praktik penarikan royalti saat ini kerap tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti kafe kecil, angkringan, hingga warung di desa-desa.

“Jangan hanya untuk mengejar (keuntungan) kumulatif lewat royalti. Apalagi UMKM kita yang baru tumbuh lalu ditekan sedemikian rupa,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8).

Ia mengingatkan bahwa hubungan antara pemilik royalti dan pengguna bersifat keperdataan.

Dia menegaskan perlunya transparansi dan pembenahan sistem pengelolaan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Jangan sampai orang membayar royalti tapi tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Yanuar juga menyoroti keterlambatan penyelesaian Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) yang diamanatkan undang-undang. Keberadaan sistem ini dinilai penting untuk memastikan pembayaran royalti tepat sasaran sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

Baca juga:

Komisi X Soroti Masalah Krusial Royalti Lagu yang Bikin Pengusaha Menjerit, Mekanisme Transparan Jadi Kunci Penyelesaian

“LMKN ini harus berbenah. Sistem yang transparan dan terbuka akan membuat kepercayaan publik meningkat. Jangan malah membuat kegaduhan di masyarakat, fokus perbaiki sistemnya,” jelas Yanuar yang juga politikus PKS ini.

Yanuar berharap LMKN mampu menjaga keseimbangan ekosistem musik dan usaha di Indonesia, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor kecil dan mikro.

“Kita ingin pemilik properti mendapatkan haknya dengan tepat, usaha kecil tetap tumbuh, dan masyarakat senang dengan produk musisi kita.” pungkasnya.

Sebelumnya beredar di media sosial sebuah foto setruk pembayaran makan dan minum konsumen di sebuah restoran. Dalam setruk tertanggal 5 Agustus 2025 itu tertulis juga biaya tambahan berupa tarif royalti lagu dan musik kepada pelanggan.

Di situ pelanggan diwajibkan membayar biaya royalti lagu dan musik sebesar Rp 29.140. Foto setruk ini menambah panjang kontroversi aturan pembayaran royalti lagu dan musik.

Saat ini banyak kafe, restoran, dan tempat hiburan tak berani lagi memutar lagu dan musik Indonesia akibat aturan royalti tersebut. (Knu)

#Royalti Musik #Restoran #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Penerbitan SP3 untuk memberi kepastian hukum, namun KPK menyatakan tetap terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.
Frengky Aruan - Minggu, 28 Desember 2025
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Indonesia
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 menunjukkan fondasi ekonomi domestik yang kuat.
Frengky Aruan - Minggu, 28 Desember 2025
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Indonesia
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Indonesia diusulkan menjadi Presiden Dewan HAM PBB. DPR RI pun mengatakan, bahwa kepercayaan dunia kepada Indonesia akan meningkat.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Indonesia
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Nilai TKA matematika dan bahasa Inggris rendah, DPR pun meminta evaluasi total. Sebab, capaian nilai keduanya berada di level yang mengkhawatirkan.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Yahya tetap memberikan dukungan agar program ini terus berjalan bagi kelompok prioritas lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Indonesia
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Anggota Komisi I DPR juga mendorong Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk melakukan langkah diplomasi secara tepat dan terukur agar kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Indonesia
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Selain masalah teknis kendaraan, pengawasan terhadap sumber daya manusia juga menjadi sorotan utama
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Indonesia
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Kasus OTT terhadap jaksa ini menjadi momentum penting untuk mengkaji secara mendalam akar persoalan yang masih memicu praktik korupsi.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Indonesia
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Upah minimum pada akhirnya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Indonesia
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan agar proses pemulihan sosial masyarakat tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Bagikan