Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tempat Usaha Harus Bayar Royalti jika Putar Lagu, DPR: Harusnya Fokus Perbaiki Sistem, Jangan Bikin Gaduh

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Tempat Usaha Harus Bayar Royalti jika Putar Lagu, DPR: Harusnya Fokus Perbaiki Sistem, Jangan Bikin Gaduh

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo. (Dok. Media PKS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Adanya rencana penarikan royalti memutar lagu di sejumlah tempat usaha memicu kontroversi.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo, menilai, praktik penarikan royalti saat ini kerap tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti kafe kecil, angkringan, hingga warung di desa-desa.

“Jangan hanya untuk mengejar (keuntungan) kumulatif lewat royalti. Apalagi UMKM kita yang baru tumbuh lalu ditekan sedemikian rupa,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8).

Ia mengingatkan bahwa hubungan antara pemilik royalti dan pengguna bersifat keperdataan.

Dia menegaskan perlunya transparansi dan pembenahan sistem pengelolaan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Jangan sampai orang membayar royalti tapi tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Yanuar juga menyoroti keterlambatan penyelesaian Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) yang diamanatkan undang-undang. Keberadaan sistem ini dinilai penting untuk memastikan pembayaran royalti tepat sasaran sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

Baca juga:

Komisi X Soroti Masalah Krusial Royalti Lagu yang Bikin Pengusaha Menjerit, Mekanisme Transparan Jadi Kunci Penyelesaian

“LMKN ini harus berbenah. Sistem yang transparan dan terbuka akan membuat kepercayaan publik meningkat. Jangan malah membuat kegaduhan di masyarakat, fokus perbaiki sistemnya,” jelas Yanuar yang juga politikus PKS ini.

Yanuar berharap LMKN mampu menjaga keseimbangan ekosistem musik dan usaha di Indonesia, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor kecil dan mikro.

“Kita ingin pemilik properti mendapatkan haknya dengan tepat, usaha kecil tetap tumbuh, dan masyarakat senang dengan produk musisi kita.” pungkasnya.

Sebelumnya beredar di media sosial sebuah foto setruk pembayaran makan dan minum konsumen di sebuah restoran. Dalam setruk tertanggal 5 Agustus 2025 itu tertulis juga biaya tambahan berupa tarif royalti lagu dan musik kepada pelanggan.

Di situ pelanggan diwajibkan membayar biaya royalti lagu dan musik sebesar Rp 29.140. Foto setruk ini menambah panjang kontroversi aturan pembayaran royalti lagu dan musik.

Saat ini banyak kafe, restoran, dan tempat hiburan tak berani lagi memutar lagu dan musik Indonesia akibat aturan royalti tersebut. (Knu)

#Royalti Musik #Restoran #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Presiden Prabowo sejak awal berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak seharusnya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Indonesia
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target fisik di atas kertas, tapi harus terintegrasi langsung dengan ekosistem ekonomi masyarakat nelayan lokal.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Indonesia
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Sistem peringatan dini pertanian (SIPERDITAN) harus diperkuat agar tidak mengganggu target produksi pangan nasional. 

Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Indonesia
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Suara buruh perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Indonesia
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Dengan begitu, kepala daerah tidak lagi kesulitan ketika harus mengevaluasi pegawai yang dinilai tidak memenuhi target kerja.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Indonesia
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
JPPR meminta agar DPR segera merevisi UU Pemilu. Sebab, Pemilu 2029 bisa berjalan inkonstitusional.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Bagikan