Jakarta Wajibkan Hotel, Restoran, dan Kafe Kurangi dan Kelola Sampah Makanan secara Mandiri
Ilustrasi kamar hotel. (Foto: Unsplash/Andrew Neel)
MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta makin gencar memperkuat pelaksanaan aturan yang mewajibkan Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) untuk mengurangi dan mengelola sampah makanan secara mandiri tanpa mengirimkannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kebijakan ini termaktub dalam Pergub No. 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Beleid ini mengatur setiap pelaku usaha Horeka di Jakarta diwajibkan mengelola sampahnya secara mandiri dan bertanggung jawab.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menanggulangi permasalahan sampah kota. Food waste menyumbang lebih dari 50 persen dari total sampah kota.
"Jika kita dapat mengelola food waste dengan baik, maka setengah dari permasalahan pengelolaan sampah kota dapat terselesaikan. Pergub 102/2021 memberi dasar hukum yang jelas untuk memastikan pengelolaan sampah di Horeka dilakukan dari sumbernya," ujar Asep.
Baca juga:
Asep juga mendukung kebijakan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang menargetkan penurunan signifikan sampah organik di Jakarta.
"Langkah ini selaras dengan target nasional untuk mengurangi sampah organik secara drastis. Dengan kolaborasi antara pusat dan daerah, kami yakin Jakarta bisa menjadi pionir dalam pengelolaan sampah berbasis kawasan," tuturnya.
Ia menambahkan, pengolahan sampah makanan dengan berbagai metode ramah lingkungan sudah dikenal oleh pengiat pengurangan sampah di Jakarta.
"Kami mendorong pelaku Horeka untuk menggunakan teknologi seperti biokonversi dengan maggot Black Soldier Fly (BSF), komposting, lubang biopori, dan metode ramah lingkungan lainnya yang sesuai. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi volume sampah ke TPA, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi dari food waste," jelas Asep. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pengusaha Desak Pemerintah Atur Airbnb, Bisa Contoh Singapura
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Babak Baru Restoran Latin: Pembagian Menu Lunch dan Dinner untuk Pengalaman Bersantap Lebih Fokus
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi