Satpol PP Tutup Kafe Langgar Aturan Jam Malam di Tanah Abang
Satpol PP DKI Jakarta melakukan pendisiplinan kebijakan jam malam terhadap kafe di Jalan Danau Limboto, Jakarta Pusat, Senin (21/6) malam. (Foto: MP/Satpol PP DKI)
MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta melakukan pendisiplinan kebijakan jam malam terhadap kafe di Jalan Danau Limboto, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (21/6) malam.
Petugas menemukan tempat usaha tersebut masih melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan meningginya kasus COVID-19.
"Pelanggarannya jam operasional sudah melewati, kedua tidak ada pengaturan prokesnya, tidak ada jaga jaraknya, tidak ada rambu-rambu di mejanya jadi orang semaunya saja duduk tidak ada dibatasi diatur jaraknya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin lewat akun Instagram resmi Satpol PP DKI.
Baca Juga:
PSBB DKI, Layanan Makan di Kafe dan Resto Sampai Jam 21.00 WIB
Menurutnya, tempat makan tersebut sangat tidak disiplin dalam prokes pandemi di tengah melonjaknya kasus corona. Terlebih di lokasi itu tidak ada pegawai yang memeriksa suhu tubuh pengunjung.
Atas kesalahannya tersebut, Satpol PP Jakarta Pusat memberi sanksi tegas dengan melakukan penutupan sementara 3X24 jam.
"Kita tutup aktivitasnya selama tiga hari," urainya.
Anak buah Gubernur Anies ini menuturkan, pihaknya mengajak para pelaku usaha dan warga untuk bersama-sama mematuhi prokes sesuai ketentuan karena wabah virus mematikan itu belum usai.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pihaknya akan menindak dan mendisiplinkan semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Keputusan ini diberlakukan buntut dari melonjaknya jumlah kasus positif corona.
Baca Juga:
Anies menuturkan, dalam pendisiplinan PPKM ini, semua bentuk kegiatan harus berhenti pada pukul 21.00 WIB. Jika tidak dilakukan oleh mereka petugas tak segan-segan langsung menindak.
"Seluruh kegiatan harus terhenti pada pukul 9 malam. Tidak ada perkecualian dan ingatkan kepada masyarakat bahwa penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk penegakan peraturan," terang Anies. (Asp)
Baca Juga:
Varian B1617 India Masuk Solo dari Kudus, Pemkot Usulkan Pemprov Terapkan PSBB
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jakarta Parade Hari Pahlawan Digelar Sabtu (15/11) di Kawasan Ancol, Banyak Bintang Tamu Seru Nih
Warga Baduy Jadi Korban Pembegalan, Walkot Jakpus Harap Polisi Tangkap Pelaku
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS di Jakarta, Dinkes DKI Telah Terima Rekaman CCTV Perlihatkan Perawatan Pasien
Gubernur DKI Pramono Tegaskan Pekerja Air Mancur yang Tewas Tersetrum bukan PJLP Pemprov DKI
Latar Belakang Pelaku Ledakan SMAN 72: Bapak dan Ibunya Terpisah
Ketua DPRD DKI Tetap Ketok Raperda APBD 2026, Sempat Dihujani Interupsi
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
DBH DKI Dipotong Rp 15 Triliun, Tunjangan tak Dipangkas biar ASN Full Senyum
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit