Satpol PP Tutup Kafe Langgar Aturan Jam Malam di Tanah Abang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Juni 2021
Satpol PP Tutup Kafe Langgar Aturan Jam Malam di Tanah Abang

Satpol PP DKI Jakarta melakukan pendisiplinan kebijakan jam malam terhadap kafe di Jalan Danau Limboto, Jakarta Pusat, Senin (21/6) malam. (Foto: MP/Satpol PP DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta melakukan pendisiplinan kebijakan jam malam terhadap kafe di Jalan Danau Limboto, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (21/6) malam.

Petugas menemukan tempat usaha tersebut masih melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan meningginya kasus COVID-19.

"Pelanggarannya jam operasional sudah melewati, kedua tidak ada pengaturan prokesnya, tidak ada jaga jaraknya, tidak ada rambu-rambu di mejanya jadi orang semaunya saja duduk tidak ada dibatasi diatur jaraknya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin lewat akun Instagram resmi Satpol PP DKI.

Baca Juga:

PSBB DKI, Layanan Makan di Kafe dan Resto Sampai Jam 21.00 WIB

Menurutnya, tempat makan tersebut sangat tidak disiplin dalam prokes pandemi di tengah melonjaknya kasus corona. Terlebih di lokasi itu tidak ada pegawai yang memeriksa suhu tubuh pengunjung.

Atas kesalahannya tersebut, Satpol PP Jakarta Pusat memberi sanksi tegas dengan melakukan penutupan sementara 3X24 jam.

"Kita tutup aktivitasnya selama tiga hari," urainya.

Satpol PP DKI Jakarta melakukan pendisiplinan kebijakan jam malam terhadap kafe di Jalan Danau Limboto, Jakarta Pusat, Senin (21/6) malam. (Foto: MP/Satpol PP DKI)
Satpol PP DKI Jakarta melakukan pendisiplinan kebijakan jam malam terhadap kafe di Jalan Danau Limboto, Jakarta Pusat, Senin (21/6) malam. (Foto: MP/Satpol PP DKI)


Anak buah Gubernur Anies ini menuturkan, pihaknya mengajak para pelaku usaha dan warga untuk bersama-sama mematuhi prokes sesuai ketentuan karena wabah virus mematikan itu belum usai.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pihaknya akan menindak dan mendisiplinkan semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Keputusan ini diberlakukan buntut dari melonjaknya jumlah kasus positif corona.

Baca Juga:

Begini Jawaban Pemprov DKI Didesak Tetapkan PSBB Ketat

Anies menuturkan, dalam pendisiplinan PPKM ini, semua bentuk kegiatan harus berhenti pada pukul 21.00 WIB. Jika tidak dilakukan oleh mereka petugas tak segan-segan langsung menindak.

"Seluruh kegiatan harus terhenti pada pukul 9 malam. Tidak ada perkecualian dan ingatkan kepada masyarakat bahwa penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk penegakan peraturan," terang Anies. (Asp)

Baca Juga:

Varian B1617 India Masuk Solo dari Kudus, Pemkot Usulkan Pemprov Terapkan PSBB

#DKI Jakarta #COVID-19 #PSBB
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Menurut Pramono, Indonesia menganut negara demokrasi. Oleh karena itu, siapa saja boleh berpendapat dan berekspresi di muka umum.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Indonesia
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Orang-orang yang diduga memantik kericuhan saat eksekusi tersebut merupakan orang luar.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Indonesia
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat kemitraan Jakarta-Singapura dalam bidang investasi, pengembangan kawasan perkotaan, transportasi publik yang mendukung transformasi Jakarta menuju kota global.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Indonesia
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Pungli mencederai pelaksanaan SPMB yang seharusnya berjalan bebas dari biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Indonesia
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
SPMB 2026/2027 disiapkan untuk memastikan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Setiap tindakan kriminal harus ditindak secara tegas, jangan sampai terjadi pembiaran bagi pelaku sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat luas.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Indonesia
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Jika Jakarta mampu menanggung subsidi tarif Transjabodetabek, daerah penyangga tak perlu ikut berpartisipasi.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Pemprov DKI didorong melakukan pengawalan dan pengawasan yang ketat terhadap program tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Bagikan