Satpol PP Tutup Kafe Langgar Aturan Jam Malam di Tanah Abang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Juni 2021
Satpol PP Tutup Kafe Langgar Aturan Jam Malam di Tanah Abang

Satpol PP DKI Jakarta melakukan pendisiplinan kebijakan jam malam terhadap kafe di Jalan Danau Limboto, Jakarta Pusat, Senin (21/6) malam. (Foto: MP/Satpol PP DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta melakukan pendisiplinan kebijakan jam malam terhadap kafe di Jalan Danau Limboto, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (21/6) malam.

Petugas menemukan tempat usaha tersebut masih melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan meningginya kasus COVID-19.

"Pelanggarannya jam operasional sudah melewati, kedua tidak ada pengaturan prokesnya, tidak ada jaga jaraknya, tidak ada rambu-rambu di mejanya jadi orang semaunya saja duduk tidak ada dibatasi diatur jaraknya," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin lewat akun Instagram resmi Satpol PP DKI.

Baca Juga:

PSBB DKI, Layanan Makan di Kafe dan Resto Sampai Jam 21.00 WIB

Menurutnya, tempat makan tersebut sangat tidak disiplin dalam prokes pandemi di tengah melonjaknya kasus corona. Terlebih di lokasi itu tidak ada pegawai yang memeriksa suhu tubuh pengunjung.

Atas kesalahannya tersebut, Satpol PP Jakarta Pusat memberi sanksi tegas dengan melakukan penutupan sementara 3X24 jam.

"Kita tutup aktivitasnya selama tiga hari," urainya.

Satpol PP DKI Jakarta melakukan pendisiplinan kebijakan jam malam terhadap kafe di Jalan Danau Limboto, Jakarta Pusat, Senin (21/6) malam. (Foto: MP/Satpol PP DKI)
Satpol PP DKI Jakarta melakukan pendisiplinan kebijakan jam malam terhadap kafe di Jalan Danau Limboto, Jakarta Pusat, Senin (21/6) malam. (Foto: MP/Satpol PP DKI)


Anak buah Gubernur Anies ini menuturkan, pihaknya mengajak para pelaku usaha dan warga untuk bersama-sama mematuhi prokes sesuai ketentuan karena wabah virus mematikan itu belum usai.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pihaknya akan menindak dan mendisiplinkan semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Keputusan ini diberlakukan buntut dari melonjaknya jumlah kasus positif corona.

Baca Juga:

Begini Jawaban Pemprov DKI Didesak Tetapkan PSBB Ketat

Anies menuturkan, dalam pendisiplinan PPKM ini, semua bentuk kegiatan harus berhenti pada pukul 21.00 WIB. Jika tidak dilakukan oleh mereka petugas tak segan-segan langsung menindak.

"Seluruh kegiatan harus terhenti pada pukul 9 malam. Tidak ada perkecualian dan ingatkan kepada masyarakat bahwa penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk penegakan peraturan," terang Anies. (Asp)

Baca Juga:

Varian B1617 India Masuk Solo dari Kudus, Pemkot Usulkan Pemprov Terapkan PSBB

#DKI Jakarta #COVID-19 #PSBB
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok
Penurunan kemacetan ini terjadi pada jam sibuk, yakni pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok
Indonesia
MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama
Mengajak semua pihak untuk terlibat dalam mencegah bencana banjir, terutama di tengah ancaman krisis iklim saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama
Indonesia
Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka
Peristiwa itu terjadi dekat dengan Stasiun Cakung.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka
Indonesia
Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR
Hal ini penting karena bisa jadi APAR itu merupakan garda terdepan untuk melawan kebakaran sebelum api menyebar.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR
Indonesia
F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans
Dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta mengurangi biaya transportasi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans
Indonesia
Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo
Pihak yang mengatur ketentuan penggunaan strobo pejabat ialan pemerintah pusat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo
Indonesia
Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru
Mendorong Pemprov DKI mengintensifkan gerakan pangan murah serta operasi pasar di berbagai wilayah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru
Indonesia
Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1
Tarif spesial hanya Rp 1 ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Perhubungan Nasional 2025 dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1
Indonesia
Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta
Tren peningkatan angka keterangkutan (ridership) masih terlihat konsisten di lima stasiun.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta
Indonesia
Pramono Bantah Istrinya Punya Jabatan dan Terima Gaji dari Pemprov DKI
Pramono menyebut istrinya merupakan seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki akun media sosial dan tidak pernah mencampuri urusan pekerjaannya sebagai gubernur.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Pramono Bantah Istrinya Punya Jabatan dan Terima Gaji dari Pemprov DKI
Bagikan