KUHP Anyar Mendesak Disahkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Maret 2021
KUHP Anyar Mendesak Disahkan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penerapan KUHP anyar mendesak dilakukan mengingat KUHP yang ada saat ini sudah usang. Padahal, upaya dalam melakukan perubahan terhadap UU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun, namun belum berhasil.

"Pentingnya resultante baru pada KUHP yang telah digunakan sejak jaman kolonial Belanda," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (4/3).

Baca Juga:

Pemerintah Tarik RUU KUHP Dari Prolegnas 2021

Mahfuf menegaskan, ada beberapa penyebab ketidakberhasilan dalam pengesahan RUU KUHP. Membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural.

Padahal, hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.

Saat proklamasi, tegas Mahfud, berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi.

"Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya. Jadi harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan atau resultante," katanya.

Sidang Pidana. (Foto: Antara)
Sidang Pidana. (Foto: MP/Ponco)

Ia menyatakan, tetap memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan dengan membuat resultante baru.

"Kesepakatan baru. Ini sudah tinggal sedikit lagi," katanya.

Mahdud berharap, jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review.

"Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan," katanya. (Knu)

Baca Juga:

ICJR Bingung DPR Ngotot Bahas RUU KUHP di Tengah Wabah Corona

#KUHP #RUU KUHP #Mahfud MD
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Bagikan