KSPI Desak Anies Tegas Tindak Perusahaan yang Masih Beroperasi Saat PSBB


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto: MP/Kanugrahan
MerahPutih.Com - Lima hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, tetapi tidak sepenuhnya ditaati oleh masyarakat atau pengusaha. Terbukti ada sejumlah perusahaan yang masih tetap beroperasi meski Gubernur Anies mengancam akan mencabut usaha bila masih bandel masuk saat PSBB.
"KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta dan aparat keamanan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak meliburkan buruhnya," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Selasa (14/4).
Baca Juga:
Dapat Donasi Rp196 Miliar, Pemerintah Mulai Lakukan Pemeriksaan 27 Ribu Sampel Pakai PCR
Berdasarkan informasi yang diterima KSPI dari para buruh, perusahaan-perusahaan di DKI yang hari ini masih beroperasi adalah PT. Cokro TBK (Manufactur) di Kawasan Industri Pulogadung, PT. Sayap Mas Utama di Cakung, PT. Herlina Indah, PT. Bintang Toejdjo di Kawasan, PT KIM kawasan Pulogadung, PT DNP Pulogadung, PT. Kaho, PT. Dragon, PT Hainan.

Sementara di KBN cakung masih tetap produksi dan tidak meliburkan pabriknya. Sebagian besar pabrik garmen masih berproduksi.
PT AHM sebagian masuk kerja terutama bagian pengiriman. Sedangkan AOP - PT Nusa Metal libur hanya 2 hari, hari ini masuk. Di daerah Ancol - yang masih masuk sebagian besar pabrik Garment dan ekspedisi.
"Karena itu, kami meminta Gubernur dan Aparat keamanan untuk mengecek kebenaran dari laporan tersebut dan mengambil tindakan tegas kepada pengusaha yg tidak mengindahkan peraturan PSBB, agar wibawa pemerintah tidak jatuh" tegas Said Iqbal.
Tidak heran, lanjut dia, KRL dari Tangerang dan Bekasi ke Jakarta masih dipadati oleh penumpang, karena tidak semua perusahaan di DKI diliburkan.
"Kita minta perusahaan yang belum meliburkan ditindak tegas. Jangan sampai kaum buruh mengambil langkah sendiri dengan mogok kerja tidak datang ke pabrik," jelasnya.
Baca Juga:
Anies Tak Akan Tindak Pengendara Roda Dua Bawa Penumpang Satu Alamat KTP
Menurut Iqbal, ketegasan itu penting, apalagi secara bersamaan akan berlangsung PSBB di Tangerang Raya, Bogor Raya, dan Bekasi Raya.
"KSPI meminta Gubernur Anies Baswedan mengambil tindakan tegas untuk melakukan pengecekan dan tindakan tegas kepada pengusaha yang melanggar PSBB dengan mencabut izin usaha perusahaan," tutupnya.(Asp)
Baca Juga:
Update COVID-19 Kota Cirebon: Orang Dalam Pemantauan Berkurang 30
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

28 Agustus Besok Giliran Demo Buruh Geruduk Jakarta, Ini 6 Tuntutan Mereka

Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan

Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Tuntutan Buruh saat May Day, Hapus Pekerja Outsourcing dan Minta Upah Layak

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Jika Presiden Prabowo tak Penuhi 2 Tuntutan ini, Buruh Ancam Mogok Nasional

Daya Beli Melemah, Buruh Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen Tahun Depan
