Anies Tak Akan Tindak Pengendara Roda Dua Bawa Penumpang Satu Alamat KTP
Gubernur Anies tetap larang ojol bawa penumpang selama PSBB (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, bahwa pihaknya tak menindak atau mempermasalahkan bagi pengendara roda dua membawa penumpang dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sama.
"Jadi, bagi anggota keluarga yang bersama menggunakan roda dua, kalau dari rumah yang sama, alamat KTP yang sama, bepergian sama-sama, tidak masalah," kata Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/4).
Baca Juga:
Tapi Anies menegaskan, pihaknya tak mengizinkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang, mereka hanya diperbolehkan bawa barang dan makanan.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang ditekan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Anies juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
"Kalau angkut penumpang untuk usaha tidak diizinkan, karena potensi penularan menjadi tinggi,” ungkap Anies.
Baca Juga:
Permenhub Terkait Ojol Dianggap Berbahaya dan Terkesan Plin-Plan
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga jarak fisik, berada di rumah, dan jika keluar rumah maka wajib menggunakan masker.
"Harapannya, hal ini dapat dilakukan bersama oleh seluruh komponen masyarakat, sehingga dapat memutus rantai penyebaran COVID-19," pungkasnya.(Asp)
Baca Juga:
PPP: Permenhub Soal Ojol Buktikan Koordinasi Pemerintah Lemah
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah