Daya Beli Melemah, Buruh Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen Tahun Depan

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 10 Oktober 2024
Daya Beli Melemah, Buruh Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen Tahun Depan

Presiden KSPI Said Iqbal. (Mp/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tingginya biaya hidup dan tak bertambahnya gaji pegawai menuai reaksi keras dari kelompok buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun meminta upah minimum tahun 2025 naik.

“Kami meminta kenaikan upah mininum 8 sampai dengan 10 persen," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/10).

Dia menerangkan, dasar perhitungan kenaikan upah minimum 8-10 persen yakni inflasi tahun 2025 sebesar 2,5 persen. Kemudian, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen. Jika ditotal maka menjadi 7,7 persen.

Sementara, buruh di kawasan industri hidup dalam kondisi berat. Dia menyebut, inflasi tahun 2024 sebesar 2,8 persen. Namun, kenaikan upah minimum hanya 1,58 persen.

Said menjelaskan, usulan kenaikan upah mencapai 10 persen karena untuk daerah tertentu terdapat kesenjangan upah.

Baca juga:

Prabowo Bakal Dihadapkan Tingginya PHK dan Turunnya Daya Beli

“Karena faktor yang dipersoalkan alasan kedua adalah disparitas yaitu daerah tertentu yang berbatasan dengan daerah lainnya itu kesenjangan upah atau dikenal disparitas itu masih ada jarak yang tinggi," katanya.

Said pun menyebut data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang deflasi beruntun 5 bulan, mulai Mei hingga September 2024, pertanda melemahnya daya beli buruh dan pekerja golongan kelas menengah.

"Balitbang Partai Buruh menyebut, deflasi 5 bulan beruntun itu, menunjukkan melemahnya purchasing power (daya beli) kelas pekerja dan buruh selama ini. Sehingga muncul fenomena mantab (makan tabungan)," kata Said Iqbal.

Partai Buruh dan KSPI, lanjutnya, siap turun ke jalan jika Kemenaker menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami tegas menolak PP 51/2023 dijadikan acuan dalam penghitungan upah minimum. Aturan ini mengenal batas bawah dan atas. Itu menyengsarakan buruh namanya. Kami siap turun ke jalan untuk memperjuangkan hak kami," tegasnya.

Baca juga:

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diharap Beri Relaksasi untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Meski begitu, dia masih punya harapan kepada pemerintahan Prabowo Subianto mau mendengar keluhan ini.

Said mencontohkan saat Prabowo berpidato di Peringatan 3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (18/9) yang menyatakan siap membantu buruh.

“Saat itu, Pak Prabowo berjanji akan membantu kaum yang lemah (buruh). Dan, yang lemah harus bersatu. Kami berharap, Pak Prabowo mendengarkan keluhan kami," tuturnya. (Knu)

#KSPI #Buruh #Upah Minimum Kerja #Upah Buruh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
Bantah Isu Demo Besar Buruh Agustus 2026, Said Iqbal: Tidak Ada Rencana Aksi
Said Iqbal memastikan buruh KSPI dan Partai Buruh tidak akan menggelar aksi besar Agustus-September 2026. Namun, empat tuntutan ketenagakerjaan tetap diperjuangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Bantah Isu Demo Besar Buruh Agustus 2026, Said Iqbal: Tidak Ada Rencana Aksi
Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
PT J saat ini mempekerjakan sekitar 7.000 orang pekerja, dengan 4.000 orang pekerja di antaranya berpotensi terdampak PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
Indonesia
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Pemerintah berkomitmen penuh mencari titik temu terbaik demi melindungi nasib para pekerja lokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Bagikan