KSPI Ajukan Legislative Review UU Ciptaker ke DPR


Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual dipantau dari Jakarta pada Rabu (21/10/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)
MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) mengajukan permohonan kepada DPR RI untuk melakukan Legislative Review atau pengujian kembali oleh lembaga legislatif.
Permohonan Legislative Review ini dilakukan KSPI untuk menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu.
"Langkah yang akan diambil oleh KSPI adalah untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10).
Baca Juga
Iqbal mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan Legislative Review ke fraksi-fraksi di DPR. Menurut dia, ada sejumlah hal dalam UU Ciptaker yang tidak pro terhadap kaum buruh. Sejumlah catatan itu telah dituliskan dalam surat yang diajukan ke DPR.
"Kita akan melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan cara meminta DPR melakukan Legislative Review, dengan segala hormat dari mulai hari ini, fraksi PKS, fraksi partai Demokrat bisa melakukan inisiatif untuk melakukan Legislative Review karena dibenarkan oleh UUD 45," ujarnya.
Selain Legislative Review, kata Iqbal, KSPI bersama elemen buruh lainnya juga tengah menyiapkan langkah lain, yakni mengajukan Judicial Review (JR) UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
Setahun Jokowi- Ma’ruf, Gibran Soroti Penanganan Pemulihan Ekonomi akibat COVID-19
"KSPI bersama KSPSI Andi Gani dan juga 32 federasi, konfederasi, sepakat sedang mempersiapkan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ada 2 gugatan. Khususnya gugatan materiilnya, kami gugat di klaster ketenagakerjaan. Gugatan uji formil," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

28 Agustus Besok Giliran Demo Buruh Geruduk Jakarta, Ini 6 Tuntutan Mereka

Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan

Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Tuntutan Buruh saat May Day, Hapus Pekerja Outsourcing dan Minta Upah Layak

Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
