KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, bakal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun.
Bambang Kayun menggugat KPK atas penetapan tersangkanya. Lembaga antirasuah meyakini bahwa penetapan tersangka Bambang Kayun telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga
KPK Optimistis Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Bakal Ditolak
"Oleh karena itu KPK sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/12).
Diketahui, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato, Selasa (13/12).
Ali mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti untuk menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Adapun bukti-bukti tersebut, yakni berupa 50 surat dokumen, 11 keterangan saksi, tiga keterangan ahli dan petunjuk.
"Pemohon sesuai dengan UU Polri berstatus sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut Ali menambahkan, Bambang Kayun juga tidak pernah mengajukan keberatan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas penghentian sementara transaksi rekening perbankannya.
"KPK pun melakukan pemblokiran rekening ditahap penyidikan dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.
Terkait permohonan ganti kerugian, kata Ali, hanya dapat terjadi jika dilakukan penghentian penyidikan ataupun penuntutan. Termasuk karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang. (Pon)
Baca Juga
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Perwira Polri Lain di Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT