KPK Ungkap Perbuatan Perintangan yang Dilakukan Pengacara Lukas Enembe

KPK tahan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan perbuatan Roy yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merintangi secara langsung atau pun tidak langsung proses penyidikan perkara Lukas Enembe.
Baca Juga
"Diduga SRR dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5).
Ghufron menjelaskan awal mula Roy kenal dengn politikus Demokrat itu pada 2006. Saat itu, Lukas maju dalam Pemilihan Gubernur Papua.
"Komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini," ujarnya.
Singkat cerita, KPK pun menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua.
Berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani Lukas, kemudian Lukas menunjuk tim penasihat hukum. Roy ditunjuk untuk mendampingi Lukas selama proses hukum di KPK.
Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga Rot menggunakan cara-cara melanggar hukum. Ghufron membeberkan, Roy diduga menyusun beberapa rangkaian skenario.
Baca Juga
KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan
Skenario dimaksud yaitu memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan.
"Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," ujarnya.
Selanjutnya, Roy diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara Lukas Enembe.
Tujuannya, untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.
"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," imbuhnya.
Roy juga diduga menyarankan dan mempengaruhi para saksi agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
"Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ungkapnya.
Atas tindakan Roy itu, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

Jenazah Lukas Enembe Diberangkatkan ke Papua Rabu Malam Melalui Bandara Soetta

AHY Kenang Lukas Enembe Sebagai Kader Sepenuh Hati Rawat Papua

Polisi Bakal Berikan Pengawalan Pengamanan di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe

KPK Angkat Bicara Soal Proses Hukum pada Lukas Enembe
