KPK Ungkap Dana Operasional Lukas Enembe Mencapai Rp 1 Triliun Setahun

KPK memamerkan uang senilai ratusan miliar rupiah yang disita dari Gubernur Papua Lukas Enembe di gedung KPK. (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dana operasional Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe mencapai Rp 1 triliun per tahun.
"Dari tahun 2019 sampai 2022 itu yang bersangkutan itu setiap tahun, dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6).
Baca Juga:
KPK Sita Uang Hasil Korupsi Lukas Enembe Senilai Rp 81,9 Miliar
Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, menyebut angka itu jauh lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dana operasional, kata Alex, seharusnya dihitung berdasarkan persentase dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Namun, Lukas menganggarkan lebih besar.
"Sebagian besar dibelanjakan untuk biaya makan minum. Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan minum," ujarnya.
Baca Juga:
Alex mengatakan pihaknya kemudian mendalami temuan tersebut. KPK menemukan dana tersebut banyak digunakan untuk pengeluaran fiktif.
"Kami sudah cek di beberapa lokasi tempat kwitansi diterbitkan. Ternyata itu banyak juga yang fiktif. Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kwitansi itu diterbitkan rumah makan tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut Alex memastikan, KPK akan mendalami lebih lanjut soal penggunaan fiktif dana operasional gubernur tersebut. Hal itu mengingat, jumlahnya diduga fantastis.
"Karena jumlahnya banyak, ribuan kwitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi. Termasuk proses SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional itu yang tidak berjalan dengan baik," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
