KPK Tolak Gugatan Administratif Kompol Rossa

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Februari 2020
KPK Tolak Gugatan Administratif Kompol Rossa

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak gugatan administratif yang dilayangkan oleh Kompol Rossa Purbo Bekti atas pengembaliannya ke Polri. Firli Cs menganggap, gugatan Rossa tidak tepat.

"Pada prinsipnya berisi bahwa keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima karena di sini disebutkan salah alamat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/2) malam.

Baca Juga

Terkuak! Pimpinan KPK Pecat Sepihak Kompol Rosa Penyidik Kasus Harun Masiku

Ali mengatakan, dalam pertimbangannya, Rossa merupakan anggota Polri aktif yang dipekerjakan di lembaga antirasuah.

"Maka, secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," ujarnya.

KPK
Logo KPK. Foto: ANTARA

Ali mengaku, pihaknya siap jika Rossa mengajukan gugatan administratif itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyatakan akan menghormati setiap upaya yang dilakukan oleh Rossa.

"Tentunya kami menghormati dan kita ikuti prosedur dan proses itu," kata Ali

Sebelumnya, Kompol Rossa Purbo Bekti melayangkan gugatan administratif ke Firli Cs atas tindakan pengembalian dirinya ke Polri pada 14 Februari 2020. Langkah itu diambil lantaran proses adiministratif pengembalian dinilai janggal.

Diketahui, Polri sudah meralat keputusan untuk mengembalikan Rossa dari KPK. Hal itu diutarakan melalui surat tertanggal 21 Januari 2020 yang diteken langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Baca Juga

Pecat Sepihak Kompol Rosa, Firli Cs Dapat Digugat ke PTUN

Dalam surat itu menegaskan, pembatalan penarikan dilakukan lantaran massa bakti Rossa bekerja di KPK masoh terhitung panjang yakni, hingga September 2020.

Bahkan, Polri juga mengirim surat pembatalan penarikan itu pada 29 Januari 2020. Lembaga yang gawangi Idham Azis itu tetap memilih agar Rossa tetap mengabdi di KPK hingga massa baktinya habis. Surat itu, langsung dikirim ke lima Komisioner KPK.

Alhasil, status pekerja Rossa tidak jelas hingga saat ini. Alimenampik, KPK lepas tanggungjawab atas penolakan gugatan administratif tersebut. Dia mengklaim, proses administratif pengembalian tersebut sudah sesuai. Dia menghormati, segala upaya yang akan ditempuh Rossa.

Baca Juga

Soal Penarikan Kompol Rosa, BW: Polri atau Firli yang Berbohong?

"Memang, mekanisme surat (pengembalian) ini sudah jelas. Urutannya sudah jelas. Tetapi kemudian, ada mekanisme keberatan, banding. Itu ada hak yang dilakukan. Nah itu kita tunggu proses itu, iya kan," ujar Ali. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
KPK tidak hanya harus memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan pada era Firli Bahuri saja, namun juga wajib menetapkan status tersangka
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Indonesia
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Ini untuk menindaklanjuti kesaksian penyidik lembaga antirasuah Rossa Purbo Bekti.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Indonesia
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Permohonan gugatan praperadilan tersebut mengenai keabsahan penetapan Firli sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Maret 2025
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Januari 2025
Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
KPK tengah mendalami keterangan dari berbagai saksi, termasuk mantan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Januari 2025
KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Indonesia
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal, membongkar borok mantan Ketua KPK Filri Bahuri dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Januari 2025
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Bagikan