KPK Tolak Gugatan Administratif Kompol Rossa


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak gugatan administratif yang dilayangkan oleh Kompol Rossa Purbo Bekti atas pengembaliannya ke Polri. Firli Cs menganggap, gugatan Rossa tidak tepat.
"Pada prinsipnya berisi bahwa keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima karena di sini disebutkan salah alamat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/2) malam.
Baca Juga
Terkuak! Pimpinan KPK Pecat Sepihak Kompol Rosa Penyidik Kasus Harun Masiku
Ali mengatakan, dalam pertimbangannya, Rossa merupakan anggota Polri aktif yang dipekerjakan di lembaga antirasuah.
"Maka, secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," ujarnya.

Ali mengaku, pihaknya siap jika Rossa mengajukan gugatan administratif itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyatakan akan menghormati setiap upaya yang dilakukan oleh Rossa.
"Tentunya kami menghormati dan kita ikuti prosedur dan proses itu," kata Ali
Sebelumnya, Kompol Rossa Purbo Bekti melayangkan gugatan administratif ke Firli Cs atas tindakan pengembalian dirinya ke Polri pada 14 Februari 2020. Langkah itu diambil lantaran proses adiministratif pengembalian dinilai janggal.
Diketahui, Polri sudah meralat keputusan untuk mengembalikan Rossa dari KPK. Hal itu diutarakan melalui surat tertanggal 21 Januari 2020 yang diteken langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Baca Juga
Dalam surat itu menegaskan, pembatalan penarikan dilakukan lantaran massa bakti Rossa bekerja di KPK masoh terhitung panjang yakni, hingga September 2020.
Bahkan, Polri juga mengirim surat pembatalan penarikan itu pada 29 Januari 2020. Lembaga yang gawangi Idham Azis itu tetap memilih agar Rossa tetap mengabdi di KPK hingga massa baktinya habis. Surat itu, langsung dikirim ke lima Komisioner KPK.
Alhasil, status pekerja Rossa tidak jelas hingga saat ini. Alimenampik, KPK lepas tanggungjawab atas penolakan gugatan administratif tersebut. Dia mengklaim, proses administratif pengembalian tersebut sudah sesuai. Dia menghormati, segala upaya yang akan ditempuh Rossa.
Baca Juga
Soal Penarikan Kompol Rosa, BW: Polri atau Firli yang Berbohong?
"Memang, mekanisme surat (pengembalian) ini sudah jelas. Urutannya sudah jelas. Tetapi kemudian, ada mekanisme keberatan, banding. Itu ada hak yang dilakukan. Nah itu kita tunggu proses itu, iya kan," ujar Ali. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang

KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
