Pecat Sepihak Kompol Rosa, Firli Cs Dapat Digugat ke PTUN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 05 Februari 2020
Pecat Sepihak Kompol Rosa, Firli Cs Dapat Digugat ke PTUN

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan lembaga antirasuah telah mengembalikan penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Padahal, masa kerja Rosa baru habis pada September 2020 mendatang.

Rosa merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku yang menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga:

Soal Penarikan Kompol Rosa, BW: Polri atau Firli yang Berbohong?

Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri dapat didugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pun dapat dijerat tindak pidana merintangi penyidikan atau obstruction of justice atas keputusan tersebut.

"Terhadap itu pimpinan KPK dapat digugat ke PTUN atau dikenakan pidana menghalang-halangi proses penyidikan," kata Feri saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/2).

Menurut Feri, proses pengembalian Rosa ke institusi asalnya terksesan ganjil. Keputusan pimpinan KPK terhadap Rossa dinilai Feri dapat mengganggu proses penyidikan kasus dugaan suap PAW.

"Penarikan itu memang ganjil karena Rossa adalah orang yang menangai perkara Harun Masiku," ujar Feri.

Ketua KPK Firli Bahuri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Feri menyatakan, pengembalian itu menimbulkan dugaan di masyarakat bahwa pimpinan KPK telah menjalankan kepentingan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Apalagi sebenarnya untuk Kompol Rosa samasekali tidak ada perintah penarikan dari Mabes polri," kata Feri.

Menurutnya, Feri Rosa masih berhak menjalankan tugas sebagai penyidik lembaga antikorupsi lantaran proses pengembaliannya tidak dilakukan berdasarkan ketentuan administratif.

"Sehingga bukan tidak mungkin respons pimpinan KPK untuk mengembalikan penyidik ke institusi asal terkesan malah menganggu proses penyidikan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Wadah Pegawai KPK menyayangkan keputusan sepihak pimpinan KPK yang mengembalikan Kompol Rosa ke instansi asalnya, Polri.

Baca Juga:

Terkuak! Pimpinan KPK Pecat Sepihak Kompol Rosa Penyidik Kasus Harun Masiku

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut, pengembalian itu dilakukan secara sepihak karena Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian sebagai penyidik lembaga antirasuah.

"Mas Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK atau pun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/2).

Yudi mengaku, pihaknya sudah mengonfirmasi langsung kepada Rosa soal surat pemberhentian ini. Menurut Yudi, saat ini Rosa masih ingin kerja di KPK.

"Bahwa Mas Rosa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK, apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Mas Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020," ujarnya. (Pon)

Baca Juga:

Firli Bahuri Tegaskan Sudah Berhentikan Kompol Rosa Sebagai Penyidik KPK

#KPK #Penyidik KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan