Kasus Korupsi

KPK Tindaklanjuti Dugaan Suap Rp5 Miliar di Kantor DPP PDI Perjuangan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 12 September 2018
KPK Tindaklanjuti Dugaan Suap Rp5 Miliar di Kantor DPP PDI Perjuangan

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: kpk.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti fakta persidangan terkait dugaan suap sebesar Rp5 miliar yang terjadi di kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan mempelajari dugaan suap yang diduga dilakukan keluarga Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, di kantor DPP partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut.

"Yang disebut-sebut nanti dipelajari dulu apa betul seperti itu perlu, pembuktian yang detail," kata Saut saat dikonfirmasi, Rabu (12/9).

Dalam persidangan telah diwartakan, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah mengakui menyuap tiga terdakwa, yakni Asrun, Adriatma Dwi Putra, dan Fatmawaty Faqih.‎

Pengakuan itu disampaikan Hasmun saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 5 September 2018. Hasmun bersaksi untuk tiga terdakwa tersebut.

Asrun diduga menerima suap selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017, Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022, dan Fatmawaty Faqih selaku pensiunan pegawai negeri sipil di Kota Kendari.‎

Febri Diansyah dan Saut Situmorang
Febri Diansyah bersama Saut Situmorang. (MP/Ponco Sulaksono)

Dalam persidangan, Hasmun mengungkapkan menyuap ketiganya. Salah satunya, suap yang diduga diberikan itu untuk pencalonan Asrun sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara.

Menurut Hasmun, ada uang yang diserahkannya kepada partai pengusung Asrun. Salah satunya, diberikan kepada PDI Perjuangan.

"Pernah saya menyerahkan uang di Kantor Pusat PDI-P. Saya bawa dollar senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dollar AS," kata Hasmun.‎

Hasmun mengaku pada saat itu dia bersama-sama dengan Fatmawaty menuju Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. ‎Hasmun membawa bungkusan berisi uang Rp 5 miliar dalam bentuk dollar AS.

Sebagai diakuinya, Hasmun mengatakan penyerahan uang itu atas perintah Fatmawaty yang merupakan orang dekat Asrun. ‎Setelah tiba di Kantor DPP PDIP, Hasmun ditemui seorang laki-laki yang langsung menanyakan apakah dirinya Hasmun dari Kendari.‎

Setelah dijawab benar, Hasmun kemudian diajak masuk ke dalam Kantor DPP PDIP. Adapun Fatmawaty menunggu di dalam mobil.‎ Setelah itu, Hasmun dibawa naik ke Lantai II. Dia kemudian ditemui oleh seorang perempuan, yang dia belum‎ kenal namanya.

"Pintunya semua pakai kartu akses. Di dalam sudah ada perempuan yang menunggu. Fisiknya saya tahu, tapi enggak tahu namanya. Saya serahkan bungkusan itu," kata Hasmun.‎

Menurut Hasmun, kepada perempuan itu ia mengenalkan diri sebagai orang dari Kendari.‎ Setelah bungkusan berisi uang diserahkan, perempuan tersebut membawa uang itu untuk disimpan di ruangan sebelah yang terlihat ada brankas.

‎Setelah itu, Hasmun kembali ke mobil dan bertemu dengan Fatmawaty. Menurut Hasmun, Fatmawaty sempat mengonfirmasi, apakah uang sudah diserahkan.

Kantor DPP PDI Perjuangan
Kantor DPP PDI Perjuangan di Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Venansius Fortunatus)

"Saya juga enggak nanya. Ini saya asumsi untuk pencalonan. Feeling saja bahwa ini untuk itu," kata Hasmun.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Adriatma, Asrun dan Hasmun serta Fatmawati Faqih sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.

Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun disinyalir sebagai pemberi suap. KPK menduga Adriatma menerima uang dari Hasmun dengan total Rp2,8 miliar.

KPK menemukan bukti penarikan sejumlah Rp1,5 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT). Sementara uang sekitar Rp1,3 miliar diambil dari uang kas PT Sarana Bangun Nusantara.

Menurut jaksa KPK, uang itu diberi agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. ‎Menurut jaksa KPK, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.

Proyek dimaksud yakni proyek pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk-Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.‎‎(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sempat Terancam Batal, Pemprov DKI Akhirnya Naikkan Bonus Atlet Peraih Medali

#DPP PDIP #PDI Perjuangan #KPK #Wakil Ketua KPK Saut Situmorang #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - 1 jam, 20 menit lalu
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Bagikan