KPK Tidak Akan Fasilitasi Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (rompi oranye) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe belum perlu dibawa ke luar negeri untuk berobat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai, tenaga kesehatan di Indonesia masih mampu menangani kondisi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Untuk sementara kami tidak akan memfasilitasi yang bersangkutan untuk berobat ke luar negeri," kata Alex di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/1).
Baca Juga:
KPK Duga Korupsi Lukas Enembe Sampai Rp 1 Triliun
Alex menegaskan, pengobatan Lukas ke luar negeri mesti harus atas dasar rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta tim medis dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
"Dari hasil pemeriksaan dokter di RSPAD dan IDI, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Kalau ada gangguan kesehatan, hipertensi, itu kan karena faktor usia," ujarnya.
"Mungkin juga karena kondisi badan yang bersangkutan, dan itu sudah bisa diatasi lewat pemeriksaan yang bersangkutan di RSPAD," sambung Alex.
Namun demikian, Alex mengatakan, KPK membuka peluang memfasilitasi pengobatan Lukas ke luar negeri jika tenaga kesehatan di Indonesia tidak mampu menanganinya.
Baca Juga:
Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD
Kemarin, Lukas dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyatakan, kondisi kesehatan kliennya memburuk saat berada di gedung KPK.
"Drop, dia drop. Mungkin jadwal pemeriksaan dia tidak bisa (sakit), jadi beliau dilarikan ke rumah sakit," Ujar Petrus kepada wartawan.
Diketahui, Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. (Pon)
Baca Juga:
KPK Duga Lukas Enembe Beli Mobil Mewah Pakai Uang Suap dan Gratifikasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan