KPK Tidak Akan Fasilitasi Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (rompi oranye) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe belum perlu dibawa ke luar negeri untuk berobat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai, tenaga kesehatan di Indonesia masih mampu menangani kondisi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Untuk sementara kami tidak akan memfasilitasi yang bersangkutan untuk berobat ke luar negeri," kata Alex di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/1).
Baca Juga:
KPK Duga Korupsi Lukas Enembe Sampai Rp 1 Triliun
Alex menegaskan, pengobatan Lukas ke luar negeri mesti harus atas dasar rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta tim medis dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
"Dari hasil pemeriksaan dokter di RSPAD dan IDI, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Kalau ada gangguan kesehatan, hipertensi, itu kan karena faktor usia," ujarnya.
"Mungkin juga karena kondisi badan yang bersangkutan, dan itu sudah bisa diatasi lewat pemeriksaan yang bersangkutan di RSPAD," sambung Alex.
Namun demikian, Alex mengatakan, KPK membuka peluang memfasilitasi pengobatan Lukas ke luar negeri jika tenaga kesehatan di Indonesia tidak mampu menanganinya.
Baca Juga:
Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD
Kemarin, Lukas dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyatakan, kondisi kesehatan kliennya memburuk saat berada di gedung KPK.
"Drop, dia drop. Mungkin jadwal pemeriksaan dia tidak bisa (sakit), jadi beliau dilarikan ke rumah sakit," Ujar Petrus kepada wartawan.
Diketahui, Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. (Pon)
Baca Juga:
KPK Duga Lukas Enembe Beli Mobil Mewah Pakai Uang Suap dan Gratifikasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh