KPK Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka Pengadaan Quay Container Crane


KPK menetapkan Dirut Pelindo 2 RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Quay Crane Jumat, (18/12) (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Merahputih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pelindo II, Richard Joost Lino, sebagai tersangka terkait penyalahgunaan wewenang dan Quay Container Crane, di Pelindo II.
Berdasarkan keterangan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyul Andriati, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti.
"Dalam penyelidikan penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka," kata Yuyuk kepada awak media, di Gedung KPK, Jumat (18/12).
Yuyuk mengatakan dari hasil penyelidikan itu, RJ Lino diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane, dengan menunjuk secara langsung perusahaan dari Cina, pada tahun 2010 silam.
Terkait hal itu, KPK belum memastikan berapa jumlah kerugian negara.
Atas perbuatannya itu, KPK akan menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, Juntho pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(fdi)
BACA JUGA:
- RJ Lino Klaim Pelindo Untung Besar, Rizal Ramli Ingin Ketawa
- RJ Lino Sebut Pengadaan Mobile Crane PT Pelindo II Tak Bermasalah
- Hadir Lagi di Bareskrim, RJ Lino Tak Banyak Bicara
- Junimart Girsang: RJ Lino Kecil, Kami Mau Tahu di Belakang Lino
- Di Depan Pansus Pelindo II, Rizal Ramli Kepret RJ Lino
Bagikan
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
