KPK Temukan Dokumen Aliran Duit Suap di Plaza SMRA Bekasi


Sejumlah penyidik KPK keluar dari gedung Plaza SMRA, Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/8). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan di Plaza SMRA, Bekasi, Jawa Barat. Adapun penggeledahan itu terkait kasus suap dugaan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah alat bukti. Salah satunya adalah bukti dugaan aliran uang.
Baca Juga:
KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Hary Tanoesoedibjo Cs
"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (9/8).
Ali mengatakan, tim penyidik segera menganalisis dan menyita bukti-bukti ini untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para tersangka.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Plaza SMRA di wilayah Jakarta Timur pada beberapa waktu lalu. Penggeledahan tersebut terkait perkara yang sama.
Baca Juga:
KPK-OJK Perkuat Pemberantasan Korupsi Sektor Industri Jasa Keuangan
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan alat bukti diduga terkait suap perizinan apartemen. Alat bukti yang ditemukan berupa dokumen.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat VP Real Estate SMRA Oon Nusihono dan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka.
Selain Oon Nusihono dam Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
