KPK Soroti Aturan Penyitaan Kasus Korupsi yang Tengah Digodok Presiden Jokowi
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tujuh aturan baru mengenai lembaga anturasuah yang tengah digodok oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya terkait hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, perlu adanya perhatian lebih terkait aturan itu. Sebab, menurut dia, aturan yang bakal dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu terdengar baru tak seperti enam aturan lainnya.
Baca Juga:
Ketua KPK Firli Bahuri Masak Nasi Goreng Untuk Dewas, Komisioner dan Awak Media
"Untuk enam materi lainnya memang sudah lama terdengar dan tak ada persoalan. Hanya mengenai adanya rencana PP tentang hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi, " ujarnya di Jakarta, Selasa (21/1).
Nawawi mengingatkan bila aturan tersebut benar bakal dikeluarkan, maka proses penggodokannya harus dilakukan secara hati-hati. Seharusnya, kata dia, terkait hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi tidak diatur secara parsial.
"Dalam arti bukan hanya hasil pnggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK, tapi juga meliputi tindakan penggeledahan dan penyitaan pada Kejaksaan dan Kepolisian termasuk di dalamnya," ujar Nawawi.
Staf Khusus Kepresidenan Dini Purwono mengatakan, istana tengah menyiapkan tujuh aturan terkait KPK. Aturan tersebut berupa rancangan PP dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Ini sebenarnya merupakan amanat dari UU KPK. Bahwa dalam UU tersebut memang mengatur untuk beberapa hal akan diatur lebih lanjut dalam PP dan Perpres," kata Dini.
Ketujuh aturan anyar itu terdiri dari tiga PP dan empat Perpres. Antara lain rancangan PP Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, PP Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi, dan PP Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Kemudian ada juga rancangan Perpres Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, Perpres Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewas KPK, dan Perpres Organisasi & Tata Kerja (OTK) Pimpinan KPK & Organ Pelaksana KPK.
Baca Juga:
"Yang Perpres OTK pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK belum ada izin prakarsa presiden. Sehingga belum dapat dilakukan pembahasan draft." ujar Dini.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2019. Perpres yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2019 itu mengatur ihwal organ pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK.(Pon)
Baca Juga:
KPK: Yenti Garnasih Terlalu Dini Simpulkan Kasus Wahyu Setiawan Penipuan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat