KPK Soroti Aturan Penyitaan Kasus Korupsi yang Tengah Digodok Presiden Jokowi


Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tujuh aturan baru mengenai lembaga anturasuah yang tengah digodok oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya terkait hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, perlu adanya perhatian lebih terkait aturan itu. Sebab, menurut dia, aturan yang bakal dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu terdengar baru tak seperti enam aturan lainnya.
Baca Juga:
Ketua KPK Firli Bahuri Masak Nasi Goreng Untuk Dewas, Komisioner dan Awak Media
"Untuk enam materi lainnya memang sudah lama terdengar dan tak ada persoalan. Hanya mengenai adanya rencana PP tentang hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi, " ujarnya di Jakarta, Selasa (21/1).

Nawawi mengingatkan bila aturan tersebut benar bakal dikeluarkan, maka proses penggodokannya harus dilakukan secara hati-hati. Seharusnya, kata dia, terkait hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi tidak diatur secara parsial.
"Dalam arti bukan hanya hasil pnggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK, tapi juga meliputi tindakan penggeledahan dan penyitaan pada Kejaksaan dan Kepolisian termasuk di dalamnya," ujar Nawawi.
Staf Khusus Kepresidenan Dini Purwono mengatakan, istana tengah menyiapkan tujuh aturan terkait KPK. Aturan tersebut berupa rancangan PP dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Ini sebenarnya merupakan amanat dari UU KPK. Bahwa dalam UU tersebut memang mengatur untuk beberapa hal akan diatur lebih lanjut dalam PP dan Perpres," kata Dini.
Ketujuh aturan anyar itu terdiri dari tiga PP dan empat Perpres. Antara lain rancangan PP Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, PP Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi, dan PP Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Kemudian ada juga rancangan Perpres Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, Perpres Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewas KPK, dan Perpres Organisasi & Tata Kerja (OTK) Pimpinan KPK & Organ Pelaksana KPK.
Baca Juga:
"Yang Perpres OTK pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK belum ada izin prakarsa presiden. Sehingga belum dapat dilakukan pembahasan draft." ujar Dini.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2019. Perpres yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2019 itu mengatur ihwal organ pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK.(Pon)
Baca Juga:
KPK: Yenti Garnasih Terlalu Dini Simpulkan Kasus Wahyu Setiawan Penipuan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
