KPK Soroti Aturan Penyitaan Kasus Korupsi yang Tengah Digodok Presiden Jokowi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 Januari 2020
 KPK Soroti Aturan Penyitaan Kasus Korupsi yang Tengah Digodok Presiden Jokowi

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tujuh aturan baru mengenai lembaga anturasuah yang tengah digodok oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya terkait hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, perlu adanya perhatian lebih terkait aturan itu. Sebab, menurut dia, aturan yang bakal dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu terdengar baru tak seperti enam aturan lainnya.

Baca Juga:

Ketua KPK Firli Bahuri Masak Nasi Goreng Untuk Dewas, Komisioner dan Awak Media

"Untuk enam materi lainnya memang sudah lama terdengar dan tak ada persoalan. Hanya mengenai adanya rencana PP tentang hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi, " ujarnya di Jakarta, Selasa (21/1).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango keberatan soal aturan penyitaan dalam perkara korupsi
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: antaranews)

Nawawi mengingatkan bila aturan tersebut benar bakal dikeluarkan, maka proses penggodokannya harus dilakukan secara hati-hati. Seharusnya, kata dia, terkait hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi tidak diatur secara parsial.

"Dalam arti bukan hanya hasil pnggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK, tapi juga meliputi tindakan penggeledahan dan penyitaan pada Kejaksaan dan Kepolisian termasuk di dalamnya," ujar Nawawi.

Staf Khusus Kepresidenan Dini Purwono mengatakan, istana tengah menyiapkan tujuh aturan terkait KPK. Aturan tersebut berupa rancangan PP dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Ini sebenarnya merupakan amanat dari UU KPK. Bahwa dalam UU tersebut memang mengatur untuk beberapa hal akan diatur lebih lanjut dalam PP dan Perpres," kata Dini.

Ketujuh aturan anyar itu terdiri dari tiga PP dan empat Perpres. Antara lain rancangan PP Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, PP Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi, dan PP Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Kemudian ada juga rancangan Perpres Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, Perpres Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewas KPK, dan Perpres Organisasi & Tata Kerja (OTK) Pimpinan KPK & Organ Pelaksana KPK.

Baca Juga:

Firli Minta Caleg PDIP Harun Masiku Bekerja Sama dengan KPK

"Yang Perpres OTK pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK belum ada izin prakarsa presiden. Sehingga belum dapat dilakukan pembahasan draft." ujar Dini.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2019. Perpres yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2019 itu mengatur ihwal organ pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK.(Pon)

Baca Juga:

KPK: Yenti Garnasih Terlalu Dini Simpulkan Kasus Wahyu Setiawan Penipuan

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Wakil Ketua KPK #Presiden Jokowi #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Bagikan