KPK Sebut Bos PT Abadi Sentosa Perkasa Nikmati Duit Korupsi PT DI Rp 10.8 Miliar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 03 November 2020
KPK Sebut Bos PT Abadi Sentosa Perkasa Nikmati Duit Korupsi PT DI Rp 10.8 Miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007 - 2017.

Tiga tersangka baru itu yakni, mantan Direktur Produksi PT DI, Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana dan dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata. Ketiganya diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp21,9 miliar.

Baca Juga

Ketua KPK Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tak Akan Berhenti Hanya Karena Pandemi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Arie Wibowo diduga menerima duit korupsi Rp9.172.012.834. Sementara, Didi Laksamana, mendapat aliran uang panas sebesar Rp10.805.119.031, dan Ferry Santosa Subrata diduga menerima Rp1.951.769.992.

"Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif," kata Alex dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11).

Alex menjelaskan, kasus ini bermula saat Direksi PT DI periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007. Dalam rapat itu dibahas dan disetujui sejumlah hal. Pertama, terkait penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek.

Selain itu, rapat itu juga membahas pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.

"Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017," jelas dia.

Selanjutnya pada awal 2008, Budi Santoso selaku direktur utama PT DI dan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) (MP/Ponco Sulaksono)

Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, para pihak di PT DI melakukan kerja sama dengan tersangka Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan (PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi (PMA), dan PT Niaga Putra Bangsa (NPB)) dan tersangka Ferry Santosa Subrata tidak selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha (SBU) untuk menjadi mitra penjualan.

"Penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai dengan 2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," ujar Alex.

Alex melanjutkan, pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.

"Kemudian sejumlah yang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI," kata dia.

Baca Juga

Dewas Tunda Sidang Etik Ketua KPK Firli

Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut diduga digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.

Alhasil, perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI senilai Rp. 202.196.497.761,42 dan US$8.650.945,27 sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp 315 Milyar dengan asumsi kurs 1 US$ adalah Rp. 14.600. (Pon)

#KPK #PT Dirgantara Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Bagikan