KPK Respons Tantangan Sumpah Mubahalah Azis Syamsuddin


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berhak untuk membantah keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Kendati demikian, menurut dia, tantangan sumpah mubahalah yang diutarakan Azis kepada saksi dari unsur mantan anggota polisi Agus Susanto tidak dapat diterapkan dalam sistem hukum acara pidana.
Baca Juga
"Tentu terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tersebut akan tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/12).
Ali menyebut, saksi memberikan keterangan di persidangan berdasarkan apa yang diketahuinya. Terlebih sebelumnya telah diambil sumpah di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, kata Ali, KPK percaya diri dengan alat bukti yang telah dikantongi terkait dugaan perbuatan Azis Syamsuddin dalam perkara tersebut.
"Tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya dengan kembali menghadirkan para saksi lainnya pada persidangan berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengaku keberatan dengan kesaksian Agus Susanto, sopir mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Baca Juga
Azis mengakui beberapa keterangan yang disampaikan Agus di kursi pesakitan benar. Namun, ia menantang Agus untuk melakukan sumpah mubahalah terkait kesaksian Agus yang lain.
"Ada beberapa yang saya akui bahwa dia mengantar ke Brebes benar, tapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara mubahalah kepada saya," tegas Azis.
Salah satu kesaksian yang dibantah Azis yaitu kala Agus mengaku bertemu dengannya di kediamannya pada 6 April 2020. Dalam kesaksiannya, Agus menyebut Azis sudah menunggunya di depan teras rumah. Azis mengeklaim tidak pernah bertemu dengan Agus.
"Saya mau dicatat karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara. Mohon dicatat," kata Azis.
Menanggapi itu, Agus pun bersumpah mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menunggunya kala mengantar Robin.
"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," ujar Agus.
Sebelumnya Agus mengaku pernah diajak Robin berkunjung ke rumah Azis yang berlokasi di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada 6 April 2020. Agus menyebut Robin membawa uang yang dimasukkan ke dalam sebuah tas saat keluar dari rumah Azis.
Azis disebut memberikan uang ke Robin untuk 'amankan' namanya di persidangan. Uang itu diberikan Azis ke Robin untuk menutup namanya dalam persidangan kasus korupsi yang sedang diusut KPK. (Pon)
Baca Juga
Sidang Ungkap Lokasi Penyerahan Duit 'Amankan' Nama Azis Syamsuddin
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
