Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah


Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Senin (13/12)
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Agus Susanto sebagai saksi. Agus adalah mantan anggota polisi yang saat ini menjadi sopir dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga
Sidang Ungkap Lokasi Penyerahan Duit 'Amankan' Nama Azis Syamsuddin
Azis merasa keberatan dengan kesaksian Agus yang mengungkapkan peristiwa saat Robin mengambil pemberian yang diduga uang dari rumah dinas eks Wakil Ketua DPR itu agar menghilangkan penyebutan namanya di persidangan.
"Saya keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi," kata Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12).
Menurut Azis, beberapa keterangan yang disampaikan Agus di kursi pesakitan memang ada benar, tetapi tidak untuk sejumlah materi kesaksian yang lain. "Ada beberapa yang saya akui bahwa dia mengantar ke Brebes benar, tapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara mubahalah kepada saya," tantang terdakwa.
Secara bahasa, kata mubahalah berasal dari kata Bahlah atau Buhlah yang berarti kutukan atau laknat. Secara praktiknya, sumpah dilakukan dua pihak yang terlibat dalam perkara sama. Mereka kemudian berdoa kepada Tuhan, agar menjatuhkan laknat kepada pihak yang mengingkari kebenaran (Quraish Shihab–Tafsir al-Mishbah, Lentera Hati, Djuanda, Jilid 2).
Baca Juga
Salah satu kesaksian yang dibantah Azis yaitu kala Agus mengaku bertemu dengannya di kediamannya pada 6 April 2020. Dalam kesaksiannya, saksi menyebut Azis sudah menunggunya di depan teras rumah, tetapi terdakwa mengklaim tidak pernah bertemu. "Saya mau dicatat karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara. Mohon dicatat," ungkap eks politikus Golkar itu.
Menanggapi itu, Agus pun bersumpah mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menunggunya kala mengantar Robin. "Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," ujar Agus.
Sebelumnya Agus mengaku pernah diajak Robin berkunjung ke rumah Azis yang berlokasi di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada 6 April 2020. Agus menyebut Robin membawa uang yang dimasukkan ke dalam sebuah tas saat keluar dari rumah Azis.
Azis disebut memberikan uang ke Robin untuk 'amankan' namanya di persidangan. Uang itu diberikan Azis ke Robin untuk menutup namanya dalam persidangan kasus korupsi yang sedang diusut KPK.
Kemudian setelah dari rumah Azis, Robin langsung meminta Agus mengantarnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Di dalam perjalanan, Robin memisahkan uang dari Aizs menjadi tiga bagian.
Setelah dibagi, uang itu diberikan kepada orang yang disebut Agus bernama Om Ale di parkiran basement Pengadilan Tipikor Jakarta. Om Ale adalah Maskur Husain, pengacara yang menjadi terdakwa bersama Robin dalam kasus suap penanganan perkara di KPK. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Hasil AFC Champions League Two: Persib Gigit Jari, Kemenangan di Depan Mata Harus Sirna Kontra Lion City Sailors
