KPK Periksa Brigita Manohara Terkait Kasus Ricky Pagawak


Presenter TV, Brigita Manohara. (Foto: IG @brigitamanohara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Pengusutan tersebut sejalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Adapun penyidik KPK memanggil presenter Brigita Manohara untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ricky Ham Pagawak.
Baca Juga:
“Betul. Hari ini (5/6) dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak),” kata Kanag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/6).
Brigita terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.55 WIB. Dia datang mengenakan pakaian berwarna merah muda dan terlihat tengah mengisi buku kehadiran di bagian resepsionis.
Setelah beberapa menit menunggu di lobi Gedung KPK, Brigita langsung naik ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca Juga:
KPK Duga Brigita Manohara Terima Mobil dari Bupati Mamberamo Tengah
“Sudah hadir (Brigita) dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik KPK kemudian menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar, yang diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
