KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar


Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe (kiri) di Gedung KPK, Senin (17/4/2023). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang nilainya mencapai Rp 60,3 miliar.
Penyitaan aset itu sebagai upaya lembaga antirasuah mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas.
"Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan tersangka LE. Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp 60,3 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/4).
Baca Juga:
KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri
Adapun tujuh aset Lukas yang disita KPK di antaranya, tanah dan bangunan hotel yang berlokasi di Jayapura, Papua. Kedua bangunan dengan luas tanah 2.000 meter persegi di Jayapura.
Ketiga, tanah dan bangunan dengan luas 682 meter persegi. Keempat tanah dan bangunan seluas 2.199 meter persegi.
Kelima, satu unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, DKI Jakarta.
Keenam, sebuah rumah Cluster Violin 3, Golf Island, di Jalan Pantai Indah Barat, PIK Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Dan terakhir, tanah dan bangunan dengan luas 862 meter persegi yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
"Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Ali.
Baca Juga:
KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe
KPK belum lama ini menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus pencucian uang.
KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya, Lukas Enembe diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Politikus Demokrat itu diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Suap itu diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Tak hanya itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Teranyar KPK menetapkan dua orang tersangka baru yang diduga sebagai pemberi suap kepada Lukas Enembe.
Berdasarkan sumber Merahputih.com, dua tersangka penyuap Lukas Enembe itu yakni Fredrik Banne (Karyawan PT Tabi Bangun Papua) dan Piton Enumbi (Pemilik PT Melonesia Mulia). (Pon)
Baca Juga:
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
