KPK Jebloskan Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin
Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), M Nur Djuli bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/2).
Eksekusi ini dilakukan lantaran perkara suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 yang menjerat Irwandi Yusuf telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga
Hakim Tipikor Memvonis Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Tujuh Tahun Penjara
"Jaksa Eksekusi KPK pada hari ini Jumat tanggal 14 Februari 2020, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Irwandi Yusuf di Lapas Sukamiskin Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).
Irwandi Yusuf bakal menjalani hukuman 7 tahun pidana penjara sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"(Putusan MA juga) menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500," ujar Ali.
Putusan di tingkat kasasi itu diketahui lebih rendah setahun dari vonis di tingkat banding. Di tingkat banding, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut divonis delapan tahun penjara.
Vonis di tingkat kasasi terhadap Irwandi itu diputus Hakim Ketua Surya Jaya, dengan Hakim Anggota yakni, Krisna Harahap dan Askin. Pada putusannya, MA tidak sepakat dengan putusan di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca Juga
Jaksa KPK Tuntut Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf 10 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Irwandi lebih tinggi setahun dari putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Irwandi sendiri divonis tujuh tahun penjara di tingkat pertama. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum