Hakim Tipikor Memvonis Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Tujuh Tahun Penjara
Sidang lanjutan Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1). Foto: Ist
MerahPutih.Com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Irwandi juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider bulan tiga kurungan.
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Mejelis Hakim Sayfuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4) malam.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Irwandi 10 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Selain menerima suap, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 miliar dan dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.
BACA JUGA: Irwandi Yusuf: Orang Lain yang Main, Saya yang Masuk Penjara
Irwandi Yusuf Dukung Jokowi-Ma'ruf
Saat Irwandi Yusuf Ditangkap KPK, Banyak Eks Kombatan GAM yang Geram
Majelis hakim juga mencabut hak politik eks petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut selama tiga tahun. Pencabutan hak politik itu setelah Irwandi menjalani pidana pokok.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim juga memvonis orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri dengan hukuman 5 tahun penjara penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga kurungan. Selain itu, Hendri Yuzal selaku staf Gubernur Aceh dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Irwandi bersama Saiful Bahri dan Hendri Yuzal tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
"Untuk hal yang meringankan, Irwandi dan kedua stafnya berlaku sopan selama persidangan dan membantu perdamaian di Aceh," pungkasnya.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum