KPK Duga Bupati Kapuas dan Istrinya Pakai Uang Korupsi untuk Ongkos Politik


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan anggota DPR RI Fraksi NasDem Ary Ehgani, menggunakan uang hasil korupsi untuk kebutuhan probadi dan ongkos politik.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan uang hasil dugaan korupsi itu dipakai Ben untuk kebutuhan maju di Pilgub Kalimantan Tengah dan istrinya, Ary Egahni untuk maju di pemilihan legislatif (pileg).
Baca Juga
Komisi III DPR Rapat dengan Mahfud Besok: Ngabuburit Cecar Rp 349 Triliun
“Diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3).
Johanis menjelaskan Ary Egahni turut aktif dalam proses pemerintahan suaminya, antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Sumber uang yang diterima Ben dan Ary Egahni itu berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.
“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB (Ben Brahim) antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan AE (Ary Egahni) yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI pada 2019,” ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, Johanis juga menyampaikan Ben Brahim bermain dalam pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. Kader Partai Golkar itu diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
“BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng, dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” kata Johanis.
Selain untuk kebutuhan yang dimaksud di atas, uang tersebut juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Pon)
Baca Juga
Jadi Tersangka Korupsi, Ary Egahni Ben Bahat Mundur dari NasDem
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
