KPK Dijadwalkan Periksa Andi Narogong


Tersangka korupsi e-KTP Andi Narogong. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa pengusaha dan rekanan Kementerian Dalam Negeri Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP elektronik).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidaka korupsi pengadaan paket e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (21/4).
Selain memeriksa Andi Narogong, KPK juga dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka Andi Narogong dalam kasus yang sama.
Tiga saksi itu adalah Wiraswasta Home Industry Jasa Elektroplating Dedi Prijono, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri periode 2011 sampai dengan 22 Juli 2015 Sugiharto.
KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP).
Andi disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK telah menetapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai terdakwa.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sumber: ANTARA
Baca juga berita lain terkait korupsi e-KTP di: Andi Narogong Dapat Perpanjangan Tahanan dari KPK
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
