Kasus Korupsi

KPK Cegah Dirut Perum Jasa Tirta II ke Luar Negeri

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 02 Juli 2019
 KPK Cegah Dirut Perum Jasa Tirta II ke Luar Negeri

Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra, salah satu tersangka kasus suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta (PJT) II Tahun 2017. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencegahan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Selain Djoko Saputro, penyidik lembaga antirasuah juga mencegah Psikolog Andririni Yaktiningsari untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dilarang pelesiran ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Surat pelarangan ke luar negeri tertanggal 1 Juli 2019 telah kami kirimkan ke Imigrasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, (2/7).

KPK menetapkan Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. Djoko yang diangkat sebagai Dirut PJT II pada 2016 silam diduga memerintahkan jajarannya untuk merelokasi anggaran.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pihaknya mencegah Djoko Saputro ke luar negeri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadl Rp9,55 miliar.

Relokasi anggaran perencanaan strategis korporat dan proses bisnis itu sendiri bernilai Rp3.820.000.000. Sedangkan, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp5.730.000.000.

BACA JUGA: Kecewa Ada SK Domisili Palsu, Warga Solo Gelar Aksi Tunggal Tolak PPDB Online

Anies Tantang Balik DPRD DKI Tak Bawa Kendaraan Pribadi ke Kantor

Usai melakukan revisi anggaran, Djoko lantas mengutus Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Untuk mengerjakan dua kegiatan itu, Andririni pun diduga menggunakan nama perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta.

Ralisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan akhir tahun 2017, diduga mencapai Rp5.564.413.800. Tak hanya itu, Andririni dan Djoko juga diduga telah mencantumkan nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administrasi lelang.(Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #Kasus Korupsi #Imigrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump
Indroyono menyampaikan bahwa persyaratan yang diberlakukan oleh Amerika Serikat untuk memberikan visa kepada masyarakat di tanah air tidak terlalu berat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Bagikan