KPK Buat Sanksi bagi Pejabat yang Bohong soal LHKPN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan aturan untuk menjatuhkan sanksi bagi pejabat yang bohong dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ketentuan sanksi bagi pejabat yang bohong dalam LHKPN itu akan diatur dalam peraturan komisi (perkom).
Baca Juga
Respons KPK soal Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia
Mulanya Alex menjelaskan, KPK mendorong agar ada perubahan perkom berkaitan dengan LHKPN. Perubahan tersebut untuk mengatur bahwa KPK punya kewenangan untuk menentukan pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN.
"Tahun ini sudah kita perintahkan agar jadi perkom ini, termasuk sanksi tadi itu. Sanksi itu kita akan menetapkan kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan di-nonjob," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3).
Baca Juga
KPK Ungkap Pemilik Kendaraan Mewah Kerap Dipamerkan Mario Dandy
Alex melanjutkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya terkait LHKPN. Koordinasi tersebut dalam rangka KPK mendorong agar kementerian/lembaga lainnya menyusun aturan di internalnya mengenai kode etik terkait LHKPN.
"Di dalamnya kita minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN. Kalau enggak benar harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga," ujar Alex.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan membeberkan kelemahan dari LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kelemahan tersebut terkait tidak adanya sanksi pidana jika pejabat ASN tidak melaporkan, terlambat melaporkan dan tidak benar melaporkan harta kekayaannya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta