KPK Buat Sanksi bagi Pejabat yang Bohong soal LHKPN


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan aturan untuk menjatuhkan sanksi bagi pejabat yang bohong dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ketentuan sanksi bagi pejabat yang bohong dalam LHKPN itu akan diatur dalam peraturan komisi (perkom).
Baca Juga
Respons KPK soal Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia
Mulanya Alex menjelaskan, KPK mendorong agar ada perubahan perkom berkaitan dengan LHKPN. Perubahan tersebut untuk mengatur bahwa KPK punya kewenangan untuk menentukan pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN.
"Tahun ini sudah kita perintahkan agar jadi perkom ini, termasuk sanksi tadi itu. Sanksi itu kita akan menetapkan kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan di-nonjob," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3).
Baca Juga
KPK Ungkap Pemilik Kendaraan Mewah Kerap Dipamerkan Mario Dandy
Alex melanjutkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya terkait LHKPN. Koordinasi tersebut dalam rangka KPK mendorong agar kementerian/lembaga lainnya menyusun aturan di internalnya mengenai kode etik terkait LHKPN.
"Di dalamnya kita minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN. Kalau enggak benar harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga," ujar Alex.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan membeberkan kelemahan dari LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kelemahan tersebut terkait tidak adanya sanksi pidana jika pejabat ASN tidak melaporkan, terlambat melaporkan dan tidak benar melaporkan harta kekayaannya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
