KPK Buat Sanksi bagi Pejabat yang Bohong soal LHKPN

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 Maret 2023
KPK Buat Sanksi bagi Pejabat yang Bohong soal LHKPN

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan aturan untuk menjatuhkan sanksi bagi pejabat yang bohong dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ketentuan sanksi bagi pejabat yang bohong dalam LHKPN itu akan diatur dalam peraturan komisi (perkom).

Baca Juga

Respons KPK soal Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia

Mulanya Alex menjelaskan, KPK mendorong agar ada perubahan perkom berkaitan dengan LHKPN. Perubahan tersebut untuk mengatur bahwa KPK punya kewenangan untuk menentukan pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN.

"Tahun ini sudah kita perintahkan agar jadi perkom ini, termasuk sanksi tadi itu. Sanksi itu kita akan menetapkan kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan di-nonjob," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3).

Baca Juga

KPK Ungkap Pemilik Kendaraan Mewah Kerap Dipamerkan Mario Dandy

Alex melanjutkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya terkait LHKPN. Koordinasi tersebut dalam rangka KPK mendorong agar kementerian/lembaga lainnya menyusun aturan di internalnya mengenai kode etik terkait LHKPN.

"Di dalamnya kita minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN. Kalau enggak benar harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga," ujar Alex.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan membeberkan kelemahan dari LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kelemahan tersebut terkait tidak adanya sanksi pidana jika pejabat ASN tidak melaporkan, terlambat melaporkan dan tidak benar melaporkan harta kekayaannya. (Pon)

Baca Juga

Komentar Rafael Alun Trisambodo setelah Diperiksa KPK

#LHKPN #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
ICW mendesak KPK memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Soffi Amira - 12 menit lalu
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Indonesia
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
Indonesia
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
BPKH tegaskan dukungan terhadap langkah KPK telusuri layanan haji. Pastikan dana haji dikelola profesional dan BPKH Limited tak terlibat operasional kargo.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar. Namun jika pembayarannya wajar, maka tidak akan diperkarakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
 KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Petugas menunjukan barang bukti uang senilai Rp500 juta, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Bagikan