KPK Bantu Usut Kasus 56 Desa Fiktif di Kabupaten Konawe Sultra

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbicara kepada awak media. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu mengusut kasus dugaan skandal anggaran terkait 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif memastikan pihaknya akan turun tangan membantu Polda Sultra yang tengah mengusut kasus tersebut.
Baca Juga
"KPK hanya membantu penyelesaian dan memastikan kasus itu diselesaikan dengan baik sampai berkekuatan hukum tetap," kata Laode saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/11).
Berdasarkan informasi, pemerintah Kabupaten Konawe diduga memanipulasi data penerima dana desa. Sebab 56 desa fiktif tersebut belum ditetapkan dalam Perda, tetapi menerima dana desa.

Sebelumnya Polda Sultra meminta pendampingan dari tim KPK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut kasus tersebut.
"Kami minta pendampingan dan supervisi dari KPK dan Bareskrim Polri. Jadi kami yang menangani kasusnya, dan yang backup itu KPK dan Bareskrim," kata Kapolda Sultra Brigjen Iriyanto.
Baca Juga
Klarifikasi Polisi Soal Hilangnya Nama Tito Karnavian di 'Buku Merah'
Selain meminta pendampingan dan supervisi dari KPK dan Bareskrim Mabes Polri, Polda Sultra juga meminta secara khusus pada KPK untuk mengaudit. Surat permintaannya, tekan Iriyanto, juga sudah dikirim ke KPK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
