KontraS Nilai Penetapan Veronica Koman Jadi Tersangka Bentuk Kriminalisasi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 06 September 2019
KontraS Nilai Penetapan Veronica Koman Jadi Tersangka Bentuk Kriminalisasi

Veronica Koman. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan sikap Polda Jawa Timur yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Koordonator Kontras Yati Andriyani menilai, penyebaran informasi yang dilakukan VK bukanlah kejahatan pidana, melainkan bentuk perwujudan dari hak kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi yang telah dilindungi oleh Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum maupun UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga

Interpol Ikut Bergerak Buru Veronica Koman

"Dengan ditetapkannya VK sebagai tersangka, menunjukkan gagalnya Negara dalam memahami kebebasan berekspresi dan berpendapat karena baik aparat penegak hukum maupun pemerintah memiliki tafsir tersendiri mengenai informasi apakah yang disampaikan oleh masyarakat," kata Yati dalam keterangan persnya, Jumat (6/9).

Menurut Yati, jika penyampaian informasi tersebut mengandung kritik atau keberatan terhadap pemerintah, maka secara mudah langsung diberi label sebagai berita bohong atau hoax.

"Kami berpendapat, alih – alih menetapkan VK sebagai tersangka, seharusnya langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah adalah dengan menjawab dan merespon pernyataan ataupun informasi tersebut dengan cara-cara yang demokratis dan bermarbat," ungkap Yati.

Veronica Koman (Net)
Veronica Koman (Net)

Di antaranya, dengan mengangkat fakta dan informasi yang jelas, akurat dan dapat dibuktikan menurut versi penegak hukum, juga membuka akses informasi seluas-luasnya pasca diblokir beberapa waktu.

"Penetapan VK potensial membuat rasa ketidakpercayaan, kekecewaan dan kemarahan terhadap pemerintah dari masyarakat Papua di akar rumput akan semakin terus terjadi. Tindakan gegabah aparat penegak hukum ini juga dapat menjadi preseden buruk bagi setiap masyarakat yang hendak menyampaikan informasi melalui media apapun," jelas dia.

Baca Juga:

Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Yati menjelaskan, dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, kebebasan berpendapat termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak bisa dilakukan sewenang-wenang oleh negara, ukurannya pun harus jelas dan kontekstual.

"Terlebih lagi, Veronica dituduh memprovokasi peristiwa rasisme di Surabaya sementara yang bersangkutan tidak berada di tempat. Di sisi lain, Kemenkominfo juga melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas tuduhannya terhadap VK," ungkap Yati.

Yati yakin, penetapan tersangka terhadap Veronica merupakan bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman suara kritis, kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi yang berdampak pada semakin mundurnya perlindungan hak hak kebebasan berpendapat, berekpresi di negeri ini.

Oleh karena itu, Kapolda Jawa Timur harus mencabut penetapan tersangka terhadap CK dan tidak meneruskan pelaporan tersebut," jelas dia.

Yati berharap, Negara melalui Kemenkopolhukam, Polri, serta TNI untuk tetap mengedepankan prinsip hukum dan HAM, menggunakan cara cara yang bermartabat dan demokratis dalam merespon persoalan Papua.

"Pendekatan keamanan, termasuk penggunaan hukum untuk membungkam mahasiswa atau individu yang menyuarakan Papua tidaklah tepat dan justru akan semakin mencederai rasa keadilan, kesetaraan yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat Papua," ungkapnya.

Lalu mengedepankan pendekatan dialog dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di Papua.

"Dialog tersebut berangkat dari kalangan akar rumput yang membahas mengenai permasalahan dan solusi atas persoalan yang terjadi selama ini," pungkas Yati.

Baca Juga

Yang Kurang Dilakukan Pemerintah Terhadap Papua Versi Buya Syafii Ma'arif

Seperti diketahui, Veronica disangkakan empat pasal berlapis di antaranya: Pasal 160 KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 14 ayat (1) UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, atas cuitannya melalui media sosial karena informasi yang ia sampaikan mengenai kondisi Papua saat peristiwa pengepungan asrama Papua di Surabaya. (Knu)

#Papua #Kontras
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Penyerangan Polres Mamberamo Raya, Papua, bermula dari laporan keributan warga yang diduga terpengaruh minuman keras di sekitar perempatan SD Adven Burmeso.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Indonesia
Penggerebekan KKB Dugwi Kogoya Berawal dari Temuan Ponsel di Lokasi Keributan
Dugi Telenggen alias Dugwi Kogoya, anggota KKB pelaku penembakan Brigadir Joan H. Sibarani dan warga sipil di Distrik Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, akhirnya berhasil diringkus.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Penggerebekan KKB Dugwi Kogoya Berawal dari Temuan Ponsel di Lokasi Keributan
Indonesia
KontraS Kritik Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto, tak Sesuai Semangat Reformasi
Penolakan tersebut disampaikan melalui aksi publik dan audiensi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Sosial (Kemensos).
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
KontraS Kritik Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto, tak Sesuai Semangat Reformasi
Indonesia
Menhut Raja Juli Minta Maaf Pembakaran Barang Bukti Mahkota Cenderawasih Dapat Reaksi Dari Warga Papua
Menhut Raja Juli telah mengutus eselon satunya turun langsung ke tanah Papua untuk berdialog dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan mahasiswa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Oktober 2025
Menhut Raja Juli Minta Maaf Pembakaran Barang Bukti Mahkota Cenderawasih Dapat Reaksi Dari Warga Papua
Indonesia
Menhut Raja Juli Kirim Eselon 1 ke Papua Redam Ketegangan Insiden Mahkota Cenderawasih 
“Atas nama Kementerian Kehutanan, saya mohon maaf agar apa yang terjadi ini menjadi catatan,” kata Raja Juli.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Menhut Raja Juli Kirim Eselon 1 ke Papua Redam Ketegangan Insiden Mahkota Cenderawasih 
Indonesia
Ketua Adat La Pago Minta Rakyat Papua Jangan Terprovokasi Insiden Pemusnahan Mahkota Cenderawasih
Kogoya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama agar ke depan proses serupa dilakukan secara lebih bermartabat dalam menghormati budaya masyarakat Papua.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Adat La Pago Minta Rakyat Papua Jangan Terprovokasi Insiden Pemusnahan Mahkota Cenderawasih
Indonesia
Kemenhut Minta Maaf Lukai Hati Rakyat Papua, Akui Salah Bakar Mahkota Cenderawasih 
"Kami memahami bahwa mahkota Cenderawasih bukan sekadar benda, melainkan simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat Papua,” kata Dirjen KSDAE Kemenhut Satyawan Pudyatmoko
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Kemenhut Minta Maaf Lukai Hati Rakyat Papua, Akui Salah Bakar Mahkota Cenderawasih 
Indonesia
Rute Gerilya Undius Kogoya Bos KKB Intan Jaya Sebelum Meninggal di Wandai
Undius Kogoya, pimpinan KKB Intan Jaya, meninggal karena sakit di Distrik Wandai, Papua Tengah. Ia dikenal terlibat dalam berbagai aksi penyerangan sejak 2022.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Rute Gerilya Undius Kogoya Bos KKB Intan Jaya Sebelum Meninggal di Wandai
Indonesia
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Aksi demonstrasi oleh kelompok Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua (AMPPTAP) yang berlangsung di kawasan traffic light Abepura, Kota Jayapura, pada Rabu (15/10) siang, berakhir ricuh dan anarkis.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Indonesia
DPR Kecam Pembakaran Sekolah oleh KKB di Papua, Minta Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas
Tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Membakar bangunan sekolah merupakan tindakan kriminal yang sangat serius dan tidak dapat diterima.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
DPR Kecam Pembakaran Sekolah oleh KKB di Papua, Minta Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas
Bagikan