Interpol Ikut Bergerak Buru Veronica Koman
Veronica Koman (Net)
Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa interpol saat ini tengah memburu tersangka penyebar provokasi yang berujung anarkis di Papua, Veronica Koman.
"Saya kira sudah viral toh apa yang dia ucapkan sebagai provokasi-provokasi dan menghasut untuk terus melakukan perlawanan dan demonstrasi anarkis," ujar Wiranto, saat konferensi pers terkait situasi Papua dan Papua Barat, di Jakarta, Kamis (5/9).
Baca Juga:
Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Diketahui, Veronica saat ini sedang berada di luar negeri. Untuk itu, pemerintah bekerja sama dengan interpol menangkap Veronica.
Wiranto mengatakan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) itu telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
"Ini sekarang sedang diburu oleh interpol karena berada di luar negeri, tetapi sudah tersangka," jelas dia.
Veronica disangkakan Pasal 160 KUHP dan UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
Sebelumnya, Polda Jatim bekerja sama dengan Mabes Polri dan Interpol untuk mengejar tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua, Veronica Koman.
Terkait kerusuhan di Papua, kata dia, Veronica beberapa kali membuat tulisan provokatif di media sosial, yakni "polisi mulai tembak ke asrama mahasiswa Papua", "total ada 23 tembakan termasuk gas air mata",
Ada juga postingan "anak-anak tidak makan selama 24 jam dan terkurung". "Disuruh ke luar ke lautan massa". Semua tulisan tersebut ditulis menggunakan bahasa Inggris.
Baca Juga
Yang Kurang Dilakukan Pemerintah Terhadap Papua Versi Buya Syafii Ma'arif
Sebelum meningkatkan status Veronica sebagai tersangka, seperti dikutip Antara, polisi telah dua kali memberikan surat pemanggilan kepada Veronica terkait kasus hoaks tersebut, namun yang bersangkutan tak pernah datang.
Polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE dan KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Penggerebekan KKB Dugwi Kogoya Berawal dari Temuan Ponsel di Lokasi Keributan
Menhut Raja Juli Minta Maaf Pembakaran Barang Bukti Mahkota Cenderawasih Dapat Reaksi Dari Warga Papua
Menhut Raja Juli Kirim Eselon 1 ke Papua Redam Ketegangan Insiden Mahkota Cenderawasih
Ketua Adat La Pago Minta Rakyat Papua Jangan Terprovokasi Insiden Pemusnahan Mahkota Cenderawasih
Kemenhut Minta Maaf Lukai Hati Rakyat Papua, Akui Salah Bakar Mahkota Cenderawasih
Rute Gerilya Undius Kogoya Bos KKB Intan Jaya Sebelum Meninggal di Wandai
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
DPR Kecam Pembakaran Sekolah oleh KKB di Papua, Minta Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas
Pesawat Smart Air Tergelincir di Lapangan Terbang Tiom, Papua, tak Ada Korban Jiwa