Komnas HAM Dorong DPR Setujui RUU PPRT
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kedua kanan) mendampingi Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers terkait RUU PPRT di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA/Desca Lidya Natali
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendorong DPR RI segera menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR dan dibahas Badan Legislasi bersama pemerintah.
"Komnas HAM juga mendorong DPR RI dan pemerintah mempertimbangkan hasil kajian Komnas HAM sebagai salah satu rujukan dalam pembahasan RUU PPRT," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil kajian dan penelitian tentang urgensi ratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga, dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undang-undang, Komnas HAM memperoleh tiga rekomendasi bagi pemerintah.
Pertama, meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga. Kedua, melakukan upaya percepatan pengesahan RUU PPRT, dan terakhir Kementerian Ketenagakerjaan agar menjadi pihak yang menginisiasi ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga.
Anis mengatakan ketiga rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI dan Komisi IX DPR RI.
Baca Juga:
Terkait komitmen pemerintah tentang percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang, Komnas HAM juga mendorong DPR dan pemerintah membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasannya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2021 dimana setiap pembentukan perundang-undangan harus memberikan akses bagi masyarakat.
Untuk diketahui, Presiden telah memerintahkan percepatan pengesahan RUU PPRT dan meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan DPR RI.
Sebelumnya pada tahun 2022 pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan pengesahan RUU PPRT di bawah koordinasi Kantor Staf Presiden. (*)
Baca Juga:
RUU PPRT Mangkrak 18 Tahun, PKS: Jangan Biarkan PRT Menunggu
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan